BAB II
PEMBAHASAN
Bank
syariah
Bank berasal dari kata
italia “banco”, yang berarti kepingan papan tempat buku, sejenis meja. Kemudian
penggunaanya lebih diperluas untuk menunjukkan meja tempat penukaran uang, yang
digunakan oleh para pemberi pinjaman dan para pedagang valuta di Eropa, pada
abad pertengahan.
Undang-undang perbankan New
York mendefinisikan bank sebagai segala tempat transaksi valuta setempat.
Tempat usaha yang berbentuk trust
pemberian diskonto dan memperjual belikan surat kuasa, draf, rekening, dan
system peminjaman menerima deposito dan semua bentuk surat berharga memberi
pinjaman uang dengan memberikan jaminan berbentuk harta maupun keselamatan
pribadi dan memperdagangkan emas batangan, perak, uang, dan rekening bank.
Sedangkan orang-orang yang melakukan perdagangan dalam dunia perbankan disebut
“banker”.
Bank Syariah adalah lembaga
keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lain dalam
transaksi pembayaran serta peredaran uang yang pengoprasiannya disesuaikan
dengan prinsip-prinsip syari’at Islam. Bank syariah didirikan untuk memenuhi
kebutuhan umat dalam bermuamalat sesuai syariat Islam, yakni halal dan bebas
dari riba dengan segala bentuknya.
Tujuan berdirinya bank
syariah adalah mewujudkan keadilan distributif yang berpihak kepada koperasi,
UMKM, dan ekonomi rakyat, dengan menggunakan sistem bagi hasil (profit sharing)
serta menghapus praktek sistem bunga.
Adapun perbedaan mendasar
antara bunga dan bagi hasil adalah sebagai berikut:
Bunga
|
Bagi
Hasil
|
Penentuan
bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
|
Penentuan
besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman
pada kemungkinan untung-rugi.
|
Besarnya
prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
|
Besarnya
rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
|
Pembayaran
bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang
dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
|
Bagi
hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan.
|
Jumlah
pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau
keadaan ekonomi sedang “booming”.
|
Jumlah
pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
|
|
|
Pada waktu akad perjanjian,
beban biaya yang disepakati bersama, fleksibel dan diputuskan dengan kebebasan
tawar-menawar dalam batas wajar. Bank syariah tidak menerapkan perhitungan
berdasarkan keuntungan yang pasti (fixed return) yang ditetapkan di muka (waktu
akad), karena pada hakekatnya yang mengetahui tentang untung ruginya suatu
proyek hanyalah Allah semata. Manusia sama sekali tidak mampu meramalkannya.
Produk perbankan syariah
secara umum dibagi menjadi tiga, yaitu: [1] Produk penghimpun dana, seperti
wadiah dan mudharabah, [2] Produk penyaluran dana, seperti mudharabah,
musyarakah, murabahah, salam, Istishna dan ijarah, serta [3] produk jasa yang
diberikan bank kepada nasabahnya seperti wakalah, hiwalah, kafalah, sharf (jual
beli valuta asing).
Produk-Produk
Bank Syariah
1. Produk Penghimpunan Dana
Produk penghimpunan dana
yang diselenggarakan oleh bank syariah adalah tabungan baik yang terikat maupun
yang tidak terikat atas jangka waktu dengan syarat-syarat tertentu dalam
penyertaan dan penarikannya. Produk pelayanan simpanan dana mengacu pada akad wadi’ah dan mudharabah.
a. Wadi’ah
Dalam perbankan syariah,
wadi’ah adalah titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun
golongan yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik
menghendaki. Ada dua jenis wadi’ah, yaitu:
1) Al-Wadi’ah
yad al-amanah, yaitu titipan dimana pihak penerima titipan tidak bertanggung
jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal ini
bukan akibat kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara
barang titipan.
2) Al-Wadi’ah
yad al-Dlamanah, yaitu titipan dimana penerima titipan dapat menggunakan
(mengambil manfaatnya) dan bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan.
b. Tabungan Mudharabah
Tabungan mudharabah adalah
tabungan nasabah (pemilik dana) yang penyetorannya dapat dilakukan dengan
perjanjian yang telah disepakati. Ada dua bentuk investasi dana simpanan
mudharabah, yaitu:
1) Mudharabah
muthlaqah atau investasi tidak terbatas (Unrestricted Invesment). Karakteristik
simpanan ini adalah nasabah memberikan kepercayaan penuh kepada bank untuk
mengelola dana tersebut dengan tidak membatasi jenis usaha yang dijalankan
untuk menghasilkan keuntungan.
2)
Mudharabah muqayyadah atau
investasi terbatas (Restricted Invesment). Dalam hal ini, nasabah memberikan
batasan-batasan jenis usaha yang dijalankan bank, dan bank tidak boleh
menggabungkan dana investasi tersebut dengan dana yang lainnya.
c. Deposito Mudharabah
Simpanan tunai dana
masyarakat yang mengandung unsur investasi dalam jangka waktu tertentu.
2. Produk Penyaluran Dana
Bank berperan aktif dalam
dunia bisnis berupa penyaluran dana yang telah dihimpun dari bank yang surplus
dana (penabung) untuk disalurkan dalam bentuk pembiyaan dalam rangka
memperbaiki ekonomi umat. Ada berbagai jenis pembiyaan yang sering dilakukan
oleh bank syari’ah di antaranya adalah:
a. Pembiyaan Bai’u Bitsaman
Ajil (BBA), pembiyaan yang memakai akad jual beli. BBA
adalah suatu perjanjian pembiyaan yang disepakati antara bank Islam dengan
nasabah.
b. Pembiyaan Murabahah (MBA). Pada
prinsipnya, MBA sama dengan BBA, hanya saja pada unsur waktu pembayaran,
murabahah berjangka pendek (short term
financing) dibawah satu tahun, sedangkan BBA bisa berjangka waktu diatas
satu tahun atau long term financing.
c. Bai’u al-salam. Pembelian
barang dengan pembayaran uang muka sedangkan sisa pembayarannya dilakukan pada
saat penyerahan barang.
d. Pembiyaan Mudharabah (MDA).
Perjanjian kerja sama usaha, dimana bank sebagai penyedia dana dan nasabah
(mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha dengan keuntungan
berdasarkan nisbah yang disepakati.
e. Pembiyaan Musyarakah (MSA).
Perjanjian antara dua pihak atau lebih yang memiliki modal untuk membiayai
usaha bersama, dimana resiko dan keuntungan ditanggung bersama secara berimbang
sesuai porsi penyertaan.
f. Al-Qard Al-Hasan.
Pinjaman lunak yang diberikan bank kepada nasabah atas dasar kewajiban sosial
semata dan bersifat non profit, dimana nasabah tidak berkewajiban untuk
mengembalikan apapun kecuali modal pinjaman dan biaya administrasi.
3.
Produk
Pelayanan Jasa
a. Wakalah
Wakalah atau wikalah secara
bahasa berarti at-tafwidin, yaitu penyerahan suatu pekerjaan, pendelegasian,
pemberian mandat dari seseorang kepada orang lain untuk menggantikannya
melakukan pekerjaan itu.
b. Hiwalah
Hiwalah atau hawalah secara
bahasa berarti intiqal, yaitu perpindahan atau pengalihan. Secara muamalah,
hiwalah adalah pengalihan hutang pihutang dari orang yang berhutang kepada
orang lain yang berkewajiban membayar hutang. Kontrak hiwalah dalam perbankan
biasanya diterapkan pada:
1. Factoring
atau anjak pihutang
2. Post-dated
check
3. Bill
discounting
c. Kafalah
Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh
penjamin (kafil) untuk membebaskan kewajiban yang ditanggung dalam suatu
tuntutan.
Lembaga
Keuangan Syariah Non Bank
1. Asuransi Syariah
Kata asuransi berasal dari
bahasa inggris, “insurance”. Dalam
bahasa arab istilah asuransi biasa diungkap dengan kata at-tamin yang secara
bahasa berarti tuma’ ninatun nafsi wa
zawalul khauf, tenangnya jiwa dan hilangnya rasa takut.
Pengertian asuransi syariah
menurut fatwa DSN-MUI adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong
diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset.
Prinsip-prinsip yang mendasari asuransi syariah adalah:
·
Saling membantu dan
bekerjasama
·
Saling melindungi dari
berbagai macam kesusahan dan kesulitan
·
Saling bertanggung jawab dan
menghindari unsur gharar, maysir dan riba.
2. Pegadaian Syariah
Gadai yang lazim dimasyarakat indonesia
adalah gadai tanah, sawah, atau ladang, dengan standar emas. Gadai atau rahn
itu dalam praktek si peminjam uang (dengan standar emas) menyerahkan sawah atau
ladang kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan hutang yang dapat dijadikan
pembayar ketika yang berhutang tak mampu membayar hutangnya kepada pemberi
pinjaman.
Menurut Hermansyah, bank adalah
lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan-badan
usaha swasta, badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan
menyimpan dana-dana yang dimilikinya.
Perbankan syariah atau perbankan
islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah
(hukum) islam.
DAFTAR PUSTAKA
Fadlullah, dkk. 2016. Khazanah Peradaban
Islam Nusantara. Serang: CV. Tiara Kerta Jaya
Soemitra, Andri. 2014. Bank & Lembaga
Keuangan syariah. Jakarta: Prenada media
http://www.mag.co.id/lembaga-keuangan-syariah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar