Senin, 10 Oktober 2016

Bank dan Lembaga Keuangan Syariah



BAB II
PEMBAHASAN

Bank syariah
Bank berasal dari kata italia “banco”, yang berarti kepingan papan tempat buku, sejenis meja. Kemudian penggunaanya lebih diperluas untuk menunjukkan meja tempat penukaran uang, yang digunakan oleh para pemberi pinjaman dan para pedagang valuta di Eropa, pada abad pertengahan.
Undang-undang perbankan New York mendefinisikan bank sebagai segala tempat transaksi valuta setempat. Tempat usaha yang berbentuk trust pemberian diskonto dan memperjual belikan surat kuasa, draf, rekening, dan system peminjaman menerima deposito dan semua bentuk surat berharga memberi pinjaman uang dengan memberikan jaminan berbentuk harta maupun keselamatan pribadi dan memperdagangkan emas batangan, perak, uang, dan rekening bank. Sedangkan orang-orang yang melakukan perdagangan dalam dunia perbankan disebut “banker”.
Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lain dalam transaksi pembayaran serta peredaran uang yang pengoprasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syari’at Islam. Bank syariah didirikan untuk memenuhi kebutuhan umat dalam bermuamalat sesuai syariat Islam, yakni halal dan bebas dari riba dengan segala bentuknya.
Tujuan berdirinya bank syariah adalah mewujudkan keadilan distributif yang berpihak kepada koperasi, UMKM, dan ekonomi rakyat, dengan menggunakan sistem bagi hasil (profit sharing) serta menghapus praktek sistem bunga.
Adapun perbedaan mendasar antara bunga dan bagi hasil adalah sebagai berikut:
Bunga
Bagi Hasil
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung-rugi.
Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”.
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.



Pada waktu akad perjanjian, beban biaya yang disepakati bersama, fleksibel dan diputuskan dengan kebebasan tawar-menawar dalam batas wajar. Bank syariah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (fixed return) yang ditetapkan di muka (waktu akad), karena pada hakekatnya yang mengetahui tentang untung ruginya suatu proyek hanyalah Allah semata. Manusia sama sekali tidak mampu meramalkannya.
Produk perbankan syariah secara umum dibagi menjadi tiga, yaitu: [1] Produk penghimpun dana, seperti wadiah dan mudharabah, [2] Produk penyaluran dana, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, Istishna dan ijarah, serta [3] produk jasa yang diberikan bank kepada nasabahnya seperti wakalah, hiwalah, kafalah, sharf (jual beli valuta asing).


Produk-Produk Bank Syariah
1.  Produk Penghimpunan Dana
Produk penghimpunan dana yang diselenggarakan oleh bank syariah adalah tabungan baik yang terikat maupun yang tidak terikat atas jangka waktu dengan syarat-syarat tertentu dalam penyertaan dan penarikannya. Produk pelayanan simpanan dana mengacu pada akad wadi’ah dan mudharabah.
a.  Wadi’ah
Dalam perbankan syariah, wadi’ah adalah titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun golongan yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendaki. Ada dua jenis wadi’ah, yaitu:
1)     Al-Wadi’ah yad al-amanah, yaitu titipan dimana pihak penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal ini bukan akibat kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.
2)     Al-Wadi’ah yad al-Dlamanah, yaitu titipan dimana penerima titipan dapat menggunakan (mengambil manfaatnya) dan bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan.


b.  Tabungan Mudharabah
Tabungan mudharabah adalah tabungan nasabah (pemilik dana) yang penyetorannya dapat dilakukan dengan perjanjian yang telah disepakati. Ada dua bentuk investasi dana simpanan mudharabah, yaitu:
1)    Mudharabah muthlaqah atau investasi tidak terbatas (Unrestricted Invesment). Karakteristik simpanan ini adalah nasabah memberikan kepercayaan penuh kepada bank untuk mengelola dana tersebut dengan tidak membatasi jenis usaha yang dijalankan untuk menghasilkan keuntungan.
2)    Mudharabah muqayyadah atau investasi terbatas (Restricted Invesment). Dalam hal ini, nasabah memberikan batasan-batasan jenis usaha yang dijalankan bank, dan bank tidak boleh menggabungkan dana investasi tersebut dengan dana yang lainnya.
c.  Deposito Mudharabah
Simpanan tunai dana masyarakat yang mengandung unsur investasi dalam jangka waktu tertentu.
2.  Produk Penyaluran Dana
Bank berperan aktif dalam dunia bisnis berupa penyaluran dana yang telah dihimpun dari bank yang surplus dana (penabung) untuk disalurkan dalam bentuk pembiyaan dalam rangka memperbaiki ekonomi umat. Ada berbagai jenis pembiyaan yang sering dilakukan oleh bank syari’ah di antaranya adalah:
a.     Pembiyaan Bai’u Bitsaman Ajil (BBA), pembiyaan yang memakai akad jual beli. BBA adalah suatu perjanjian pembiyaan yang disepakati antara bank Islam dengan nasabah.
b.     Pembiyaan Murabahah (MBA). Pada prinsipnya, MBA sama dengan BBA, hanya saja pada unsur waktu pembayaran, murabahah berjangka pendek (short term financing) dibawah satu tahun, sedangkan BBA bisa berjangka waktu diatas satu tahun atau long term financing.
c.      Bai’u al-salam. Pembelian barang dengan pembayaran uang muka sedangkan sisa pembayarannya dilakukan pada saat penyerahan barang.
d.     Pembiyaan Mudharabah (MDA). Perjanjian kerja sama usaha, dimana bank sebagai penyedia dana dan nasabah (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha dengan keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati.
e.     Pembiyaan Musyarakah (MSA). Perjanjian antara dua pihak atau lebih yang memiliki modal untuk membiayai usaha bersama, dimana resiko dan keuntungan ditanggung bersama secara berimbang sesuai porsi penyertaan.
f.       Al-Qard Al-Hasan. Pinjaman lunak yang diberikan bank kepada nasabah atas dasar kewajiban sosial semata dan bersifat non profit, dimana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan apapun kecuali modal pinjaman dan biaya administrasi.

3.     Produk Pelayanan Jasa
a.     Wakalah
Wakalah atau wikalah secara bahasa berarti at-tafwidin, yaitu penyerahan suatu pekerjaan, pendelegasian, pemberian mandat dari seseorang kepada orang lain untuk menggantikannya melakukan pekerjaan itu.
b.     Hiwalah
Hiwalah atau hawalah secara bahasa berarti intiqal, yaitu perpindahan atau pengalihan. Secara muamalah, hiwalah adalah pengalihan hutang pihutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang berkewajiban membayar hutang. Kontrak hiwalah dalam perbankan biasanya diterapkan pada:
1.     Factoring atau anjak pihutang
2.     Post-dated check
3.     Bill discounting

c.     Kafalah
Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penjamin (kafil) untuk membebaskan kewajiban yang ditanggung dalam suatu tuntutan.

Lembaga Keuangan Syariah Non Bank
1.     Asuransi Syariah
Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, “insurance”. Dalam bahasa arab istilah asuransi biasa diungkap dengan kata at-tamin yang secara bahasa berarti tuma’ ninatun nafsi wa zawalul khauf, tenangnya jiwa dan hilangnya rasa takut.
Pengertian asuransi syariah menurut fatwa DSN-MUI adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset. Prinsip-prinsip yang mendasari asuransi syariah adalah:
·           Saling membantu dan bekerjasama
·           Saling melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan
·           Saling bertanggung jawab dan menghindari unsur gharar, maysir dan riba.
2.     Pegadaian Syariah
Gadai yang lazim dimasyarakat indonesia adalah gadai tanah, sawah, atau ladang, dengan standar emas. Gadai atau rahn itu dalam praktek si peminjam uang (dengan standar emas) menyerahkan sawah atau ladang kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan hutang yang dapat dijadikan pembayar ketika yang berhutang tak mampu membayar hutangnya kepada pemberi pinjaman.

KESIMPULAN

Menurut Hermansyah, bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat  bagi orang perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan dana-dana yang  dimilikinya.
Perbankan syariah atau perbankan islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam.


DAFTAR PUSTAKA
Fadlullah, dkk. 2016. Khazanah Peradaban Islam Nusantara. Serang: CV. Tiara Kerta Jaya
Soemitra, Andri. 2014. Bank & Lembaga Keuangan syariah. Jakarta: Prenada media
http://www.mag.co.id/lembaga-keuangan-syariah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar