BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Pancasila
merupakan landasan dan dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur
ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak
bahkan sangat benyak anggota-anggotanya dan juga sistem pemerintahannya yang
tidak sesuai dengan nila-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila. Padahal
jika membahas negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingatan kita
meninjau dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila,
Pembukaan UUD, dan UUD 1945 oleh para pendiri dan pembentuk negara Republik
Indonesia.
Dalam perumusan ketatanegaraan Indonesia tidak boleh
melenceng dari nilai-nilai Pancasila, pembentukan karakter bangsa dilihat dari
sistem ketatanegaraan Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai dari ideologi
bangsa yaitu Pancasila. Namun jika dalam suatu pemerintahan terdapat banyak
penyimpangan dan kesalahan yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem
ketatanegaraan Indonesia berantakan dan begitupun dengan bangsanya sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
Pembahasan
dalam bab ini bertujuan untuk memahami sistem ketatanegaraan RI berdasarkan
pancasila dan UUD 1945, dengan mempelajari dan menganalisis pokok bahasan
sebagai berikut:
a.
Pengertian, kedudukan,
sifat, dan fungsi UUD 1945
· Pengertian
hukum dasar
· Pengertian
UUD 1945
· Kedudukan
UUD 1945
· Sifat
UUD 1945
· Fungsi
UUD 1945
b.
Pembukaan UUD 1945
· Makna
dan Pembukaan UUD 1945
· Makna
alinea-alinea dalam Pembukaan UUD 1945
· Pokok-pokok
pikiran Pembukaan UUD 1945
· Hubungan
pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
c.
Batang Tubuh dan
Penjelasan UUD 1945
· Tujuh
kunci pokok sistem pemerintahan negara RI
· Kelembagaan
negara
· Hubungan
negara dan warga negara serta HAM menurut UUD 1945
· Lambang-lambang
persatuan Indonesia
1.
Pengertian,
kedudukan, sifat, dan fungsi UUD 1945
a.
Pengertian
hukum dasar
Dalam
Penjelasan UUD 1945 dinyatakan, bahwa UUD suatu negara ialah hanya sebagian
dari hukum dasar negara itu. Pengertian hukum dasar meliputi dua macam, yaitu
hukum dasar tertulis (undang-undang dasar) dan hukum dasar tidak tertulis
(konvensi).
Undang-Undang
Dasar itu merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yaitu konstitusi yang
tertulis (die geschrieben verfassung).
Kesalahan paham modern terletak pada penyamaan arti konstitusi dengan
Undang-Undang Dasar, sedangkan konstitusi itu sebenarnya tidak hanya bersifat
yuridis semata-mata, tetapi juga sosiologi dan politis.
Dalam
pembahasan pada sidang BPUPKI, Prof. Mr. Dr. Soepomo juga telah mengusulkan
tentang pengertian hukum dasar. Hukum berasal dari terjemahan bahasa belanda,
yaitu recht, artinya hukum itu bisa
tertulis atau bisa tidak tertulis. Oleh karena itu, Prof. Mr. Dr. Soepomo
meminta kepada peserta sidang untuk menanamkan rancangan undang-undang dasar
dan bukan hukum dasar, karena yang dibicarakan adalah hukum yang tertulis.
b.
Pengertian
UUD 1945
Undang-Undang
Dasar adalah kumpulan aturan atau ketentuan dalam suatu kodifikasi mengenai
hal-hal yang mendasar, atau pokok ketatanegaraan suatu negara, sehingga
kepadanya diberikan sifat kekal dan luhur, sedangkan untuk mengubahnya
diperlukan cara yang istimewa serta lebih berat kalau dibandingkan dengan pembuatan
atau perubahan peraturan perundang-undangan sehari-hari.
Meskipun
undang-undang dasar bukan merupakan syarat adanya suatu negara beserta
penyelenggaraannya yang baik dalam zaman modern sekarang ini, apalagi negara
baru, maka undang-undang dasar mutlak ada, sebab dengan adanya undang-undang
dasar, baik penguasa maupun masyarakat dapat dengan mudah mengetahui aturan
pokok atau dasar mengenai ketatanegaraannya.
Secara
teoritis, undang-undang dasar harus memenuhi dua syarat, yaitu syarat mengenai
bentuknya dan syarat mengenai isinya. Bentuknya sebagai naskah tertulis yang
merupakan undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Isinya
merupakan peraturan yang bersifat fundamental, artinya bahwa tidak semua
masalah yang penting harus dimuat dalam undang-undang dasar, melainkan hal-hal
yang pokok, dasar atau asas jasa.
c.
Kedudukan
UUD 1945
Undang-undang
dasar mempunyai peranan penting, sebab merupakan landasan struktural dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara. Undang-undang mempunyai sifat yang luhur,
akan tetapi bagaimana pun luhurnya undang-undang dasar, harus memperoleh
pelaksanaan sebagaimana mestinya.
Perlu
diketahui, bahwa setiap undang-undang dasar mempunyai sistem atau bentuk negara
serta cara penyelenggaraan negaranya. Undang-undang dasar masing-masing negara
mempunyai kepribadian sendiri.
d.
Sifat
UUD 1945
Berdasarkan
sifatnya sebagai hukum negara tertinggi, yang berisi aturan pokok atau dasar,
undang-undang dasar seharusnya diberikan sifat untuk tidak diganti-ganti dengan
undang-undang dasar lain.
Dalam
teori konstitusi (undang-undang dasar) dikenal sifat dari UUD, yaitu luwes (flexible) atau kaku (rigid), tertulis atau tidak tertulis.
Oleh karena itu, ada dua cara mengubah UUD. Pertama, UUD diubah dengan cara
prosedur yang biasa, sebagaimana mengubah dan membuat undang-undang biasa.
Dalam hal ini UUD itu memiliki sifat luwes (flexible),
seperti konstitusi Inggris. Kedua, perubahan UUD yang memerlukan prosedur
istimewa, maka sifat UUD itu adalah kaku (rigid),
seperti di Amerika Serikat. UUD 1945 pada hakikatnya menganut sifat yang rigid sebagaimana dinyatakan dalam
pasal 37.
Suatu
konstitusi disebut tertulis apabila ia tertulis dalam suatu naskah atau
beberapa naskah, sedangkan suatu konstitusi disebut tidak tertulis karena
ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu
naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal diatur dalam konvensi-konvensi atau
undang-undang biasa.
e.
Fungsi
UUD 1945
Apabila
kita melihat UUD 1945, telah dinyatakan dalam penjelasannya bahwa undang-undang
dasar mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, alat pengecek apakah norma hukum
yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau sesuai dengan ketentuan
undang-undang dasar.
2.
Pembukaan
UUD 1945
a.
Makna
pembukaan UUD 1945
Apabila UUD 1945 merupakan sumber
hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945
merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa
Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakan
baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa
di Dunia.
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok-pokok kaidah yang menjadi
landasan dan peraturan hukum yang tertinggi bagi hukum-hukum lainnya, termasuk
hukum dasar yang tertulis maupun hukum dasar yang tidak tertulis (konvensi). Pokok-pokok
kaidah Negara fundamental itu terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu sebagai berikut:
1. Dasar-dasar pembentukan Negara
a. Tujuan
Negara, yang menyatakan Negara Indonesia mempunyai fungsi dan tujuan.
b.
Asas politik
Negara, yaitu pernyataan yang menyatakan bahwa Negara Indonesia yang berbentuk
Republic dan berkedaulatan Rakyat
c.
Asas
Kerohanian Negara, yaitu dasar falsafah Negara pancasila yang meliputi hidup
kenegaraan dan tertib hokum Indonesia.
2.
Ketentuan diadakannya UUD Negara
Ketentuan
ini dapat terlihat kalam kalimat, “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia dalam suatu UUD Negara Indonesia.
b.
Makna
alinea-alinea dalam pembukaan UUD 1945
Alinea pertama
"bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan" .
Pada
alinea pertama terkandung suatu dalil objektif, yatu penjajahan tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan demikian, penjajahan harus
dihapus agar semua bangsa di dunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai
bentuk penerapan dan penegakan hak asasi manusia.
Selain itu
juga terkandung pernyataan subjektif yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk
membebaskan diri dari penjajahan.
Alinea kedua
"Dan
perjuangan kemerdekaan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur".
Dalam
alinea kedua juga mengandung adanya ketetapan dan penajaman penilaian yang
dengan menunjukkan bahwa Perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada
tingkat yang menentukan Momentum yang kini telah dicapai harus dimanfaatkan
dalam menyatakan kemerdekaan.
Alinea ketiga
"Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya"
Alinea
ketiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan,
keseimbangan antara kehidupan yang spritual dan juga material serta
keseimbangan antara kehidupan dunia dan juga akhirat. Alinea tersebut memuat
mengenai antara lain sebagai berikut:
·
Motivasi
spirtual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
·
Ketawaan
bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rida-Nyalah bangsa
Indonesia yang berhasil dalam perjungan mencapai kemerdekaannya.
Alinea keempat
"Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesian dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam
alinea keempat menegaskan mengenai beberapa hal antara lain sebagai berikut:
a. Fungsi dan Tujuan negara
Indonesia yaitu :
·
melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
·
memajukan
kesejahteraan umum
·
mencerdasarkan
kehidupan bangsa
c.
Pokok-Pokok
Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung
dengan UUD 1945 itu sendiri, bahwa Pembukaan UUD 1945 itu mengandung
pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam UUD, yaitu dalam
pasal-pasalnya.
Ada 4 pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam,
yaitu :
1. Pokok pikiran pertama menunjukan
pokok pikiran persatuan, dengan pengertian yang lazim, penyelenggara negara dan
setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan
golongan maupun perorangan.
2. Pokok pikiran yang kedua adalah
kesadaran bahwa manusia Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial bangsa.
3. Pokok pikiran yang ketiga menyatakan
bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
4. Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa UUD mengandung isi
yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral Rakyat yang
luhur.
d.
Hubungan
Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dengan pasal UUD 1945
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945
dengan Pasal-pasal UUD 1945, dapat dilihat dari beberapa aspek sebagai berikut
:
Ditinjau dari isi pengertian yang
terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945:
1. Dari alinea pertama, kedua, dan
ketiga berisi rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya
negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang mendorong tersusunnya
kemerdekaan. Pernyataan tersebut tidak mempunyai hubungan organis dengan Batang
Tubuh UUD 1945.
2. Dari alenia keempat merupakan
pernyataan yang dilaksanakan setelah negara Indonesia terwujud. Pernyataan
tersebut mempunyai hubungan kausal dan organis dengn Pasal-pasal UUD 1945 yang
mencakup beberapa aspek :
Ø UUD itu ditentukan akan ada
Ø Apa yang diatur oleh UUD adalah
tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi berbagai persyaratan
Ø Negara Indonesia berbentuk Republik yang
berkedaulatan rakyat
Ø Ditetapkannya dasar kerokhanian
(Filsafat Negara Pancasila)
Ditinjau dari pokok-pokok yang terkandung didalam Pembukaan
UUD 1945, Pokok-pokok pikiran yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945
disebutkan sebagai berikut :
1. Negara mengatasi segala paham
golongan dan paham perseorangan, dalam “Pembukaan” itu mengehendaki persatuan
segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat.
3. Negara berkedaulatan rakyat,
berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang
Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
5. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan
cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, UUD menciptakan pokok-pokok
pikiran ini dalam pasal-pasalnya. Itulah hubungan antara Pembukaan dengan
Pasal-pasal UUD 1945.
3.
Batang
tubuh dan penjelasan UUD 1945
a.
Tujuh
kunci pokok sistem pemerintah RI
Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum.
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme.
Kekuasaan negara yang tertinggi dilaksanakn MPR.
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme.
Kekuasaan negara yang tertinggi dilaksanakn MPR.
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
b.
Kelembagaan
negara menurut UUD 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Keanggotaan
MPR terdiri atas anggota DPR yang dipilih melalui pemilu, dengan suara
terbanyak dan sedikitnya MPR bersidang sekali dalam lima tahun di ibukota
negara. Kewenangan MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3).
2. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden
memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD, dan dalam melakukan kewajibannya
dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden berhak mengajukan RUU, dan
menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU (pasal 5). Presiden
memegang masa jabatan selama lima tahun. Syarat untuk menjadi Presiden dan
Wakil Presiden adalah :
1.
WNI sejak kelahirannya
2. Tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
3. Tidak pernah menghianati negara
4. Mampu secaraa jasmani dan rohani
untuk melakukan kewajibannya
5. Syarat-syarat lainnya akan diatur
dengan UU (pasal 6Syarat-syarat lainnya akan diatur dengan UU (pasal 6).
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Keanggotaan
DPR dipilih oleh pemilu dengan suara terbanyak. DPR memiliki fungsi legislatif,
anggaran, dan pengawasan, untuk itu DPR diberikan hak-hak interpelasi, angket,
menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan
pendapat serta imunitas (pasal 20).
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota
DPD juga dipilih oleh pemilu dengan suara terbanyak dari setiap provinsi. DPD
bersidang paling sedikitnya sekali dalam setahun. DPD berhak mengajukan RUU
kepada DPR dan ikut membahasnya sesuai dengan bidangnya.
5. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU
biasa ditugaskan dalam rangka Pemilu agar terselenggara sesuai asas
(luberjurdil).
6. Bank Sentral
Negara
memiliki satu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab,
dan independensinya diatur dengan UU (pasal 23D).
7. Badan Pengawas Keuangan (BPK)
BPK
diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang pengelolaan
keuangan yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan
kepada DPR, DPD, dan DPRD untuk ditindklanjuti (pasal 23E).
8. Mahkamah Agung (MA)
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan, dan dilakukan oleh sebuah MA dan badan
peradilan yang berada dibawahnya.
9. Komisi Yudisial
Komisi
yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluruhan martabat serta perilaku hakim.
10. Mahkamah Konstitusi
MK
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan tingkat terakhir yang putusannya
bersifat final untuk mengkaji UU terhadap UUD, dan lain-lain.
c.
Hubungan
Negara Dengan Warga Negara Dan HAM Menurut UUD 1945
Menurut
UUD 1945, hubungan negara dengan warga negara erat kaitannya dengan hak asasi
manusia.
Warga negara ialah orang-orang Indonesia dan orang-orang lain yang bertempat tinggal di Indonesia, meyakini Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara RI.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ikatan seseorang yang menjadi warga negara menimbulkan suatu hak dan kewajiban.
Warga negara ialah orang-orang Indonesia dan orang-orang lain yang bertempat tinggal di Indonesia, meyakini Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara RI.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ikatan seseorang yang menjadi warga negara menimbulkan suatu hak dan kewajiban.
d.
Simbol-Simbol
Pemersatu Indonesia
Bendera
Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih.
Bahasa negara adalah Bahasa Indonesia.
Lambang negara adalah Garuda Pancasila, dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”.
Lagu Kebangsaan negara Indonesia adalah Indonesia Raya.
Bahasa negara adalah Bahasa Indonesia.
Lambang negara adalah Garuda Pancasila, dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”.
Lagu Kebangsaan negara Indonesia adalah Indonesia Raya.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Sebagai
dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan
popular disebut sebagai dasar filsafat Negara (Philosofische gronslai). Dalam
kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap
aspek penyelenggaraan Negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di Negara
Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta
penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam
sila-sila pancasila.
Dengan menggunakan sistem ketatanegaraan berdasarkan pada nilai-nilai dan yang
berhubungan dengan Pancasila, dapat menjadikan karakter suatu bangsa memiliki
moral yang sesuai dengan yang tercermin dalam sila-sila Pancasila. Negara
Indonesia dan masyarakat Indonesia dengan ketatanegaraannya berdasar pada
Pancasila akan membawa dampak positif bagi terbentuknya bangsa Indonesia.
Syarbaini, Dr.H.
Syahrial. 2012. PENDIDIKAN PANCASILA. Bogor: Ghalia Indonesia
http://www.artikelsiana.com/2015/05/makna-alinea-pembukaan-uud-1945-makna-alinea.html#
Tidak ada komentar:
Posting Komentar