Senin, 10 Oktober 2016

Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan RI



BAB I
PENDAHULUAN

Latar  Belakang
Pancasila merupakan landasan dan dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak bahkan sangat benyak anggota-anggotanya dan juga sistem pemerintahannya yang tidak sesuai dengan nila-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila. Padahal jika membahas negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingatan kita meninjau dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD, dan UUD 1945 oleh para pendiri dan pembentuk negara Republik Indonesia.

Dalam perumusan ketatanegaraan Indonesia tidak boleh melenceng dari nilai-nilai Pancasila, pembentukan karakter bangsa dilihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai dari ideologi bangsa yaitu Pancasila. Namun jika dalam suatu pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan dan begitupun dengan bangsanya sendiri.


BAB II
PEMBAHASAN

Pembahasan dalam bab ini bertujuan untuk memahami sistem ketatanegaraan RI berdasarkan pancasila dan UUD 1945, dengan mempelajari dan menganalisis pokok bahasan sebagai berikut:
a.         Pengertian, kedudukan, sifat, dan fungsi UUD 1945
·      Pengertian hukum dasar
·      Pengertian UUD 1945
·      Kedudukan UUD 1945
·      Sifat UUD 1945
·      Fungsi UUD 1945
b.        Pembukaan UUD 1945
·      Makna dan Pembukaan UUD 1945
·      Makna alinea-alinea dalam Pembukaan UUD 1945
·      Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945
·      Hubungan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
c.         Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945
·      Tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara RI
·      Kelembagaan negara
·      Hubungan negara dan warga negara serta HAM menurut UUD 1945
·      Lambang-lambang persatuan Indonesia


1.    Pengertian, kedudukan, sifat, dan fungsi UUD 1945
a.    Pengertian hukum dasar
Dalam Penjelasan UUD 1945 dinyatakan, bahwa UUD suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Pengertian hukum dasar meliputi dua macam, yaitu hukum dasar tertulis (undang-undang dasar) dan hukum dasar tidak tertulis (konvensi).
Undang-Undang Dasar itu merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yaitu konstitusi yang tertulis (die geschrieben verfassung). Kesalahan paham modern terletak pada penyamaan arti konstitusi dengan Undang-Undang Dasar, sedangkan konstitusi itu sebenarnya tidak hanya bersifat yuridis semata-mata, tetapi juga sosiologi dan politis.
Dalam pembahasan pada sidang BPUPKI, Prof. Mr. Dr. Soepomo juga telah mengusulkan tentang pengertian hukum dasar. Hukum berasal dari terjemahan bahasa belanda, yaitu recht, artinya hukum itu bisa tertulis atau bisa tidak tertulis. Oleh karena itu, Prof. Mr. Dr. Soepomo meminta kepada peserta sidang untuk menanamkan rancangan undang-undang dasar dan bukan hukum dasar, karena yang dibicarakan adalah hukum yang tertulis.

b.    Pengertian UUD 1945
Undang-Undang Dasar adalah kumpulan aturan atau ketentuan dalam suatu kodifikasi mengenai hal-hal yang mendasar, atau pokok ketatanegaraan suatu negara, sehingga kepadanya diberikan sifat kekal dan luhur, sedangkan untuk mengubahnya diperlukan cara yang istimewa serta lebih berat kalau dibandingkan dengan pembuatan atau perubahan peraturan perundang-undangan sehari-hari.
Meskipun undang-undang dasar bukan merupakan syarat adanya suatu negara beserta penyelenggaraannya yang baik dalam zaman modern sekarang ini, apalagi negara baru, maka undang-undang dasar mutlak ada, sebab dengan adanya undang-undang dasar, baik penguasa maupun masyarakat dapat dengan mudah mengetahui aturan pokok atau dasar mengenai ketatanegaraannya.
Secara teoritis, undang-undang dasar harus memenuhi dua syarat, yaitu syarat mengenai bentuknya dan syarat mengenai isinya. Bentuknya sebagai naskah tertulis yang merupakan undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Isinya merupakan peraturan yang bersifat fundamental, artinya bahwa tidak semua masalah yang penting harus dimuat dalam undang-undang dasar, melainkan hal-hal yang pokok, dasar atau asas jasa.

c.     Kedudukan UUD 1945
Undang-undang dasar mempunyai peranan penting, sebab merupakan landasan struktural dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Undang-undang mempunyai sifat yang luhur, akan tetapi bagaimana pun luhurnya undang-undang dasar, harus memperoleh pelaksanaan sebagaimana mestinya.
Perlu diketahui, bahwa setiap undang-undang dasar mempunyai sistem atau bentuk negara serta cara penyelenggaraan negaranya. Undang-undang dasar masing-masing negara mempunyai kepribadian sendiri.

d.    Sifat UUD 1945
Berdasarkan sifatnya sebagai hukum negara tertinggi, yang berisi aturan pokok atau dasar, undang-undang dasar seharusnya diberikan sifat untuk tidak diganti-ganti dengan undang-undang dasar lain.
Dalam teori konstitusi (undang-undang dasar) dikenal sifat dari UUD, yaitu luwes (flexible) atau kaku (rigid), tertulis atau tidak tertulis. Oleh karena itu, ada dua cara mengubah UUD. Pertama, UUD diubah dengan cara prosedur yang biasa, sebagaimana mengubah dan membuat undang-undang biasa. Dalam hal ini UUD itu memiliki sifat luwes (flexible), seperti konstitusi Inggris. Kedua, perubahan UUD yang memerlukan prosedur istimewa, maka sifat UUD itu adalah kaku (rigid), seperti di Amerika Serikat. UUD 1945 pada hakikatnya menganut sifat yang rigid sebagaimana dinyatakan dalam pasal 37.
Suatu konstitusi disebut tertulis apabila ia tertulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah, sedangkan suatu konstitusi disebut tidak tertulis karena ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal diatur dalam konvensi-konvensi atau undang-undang biasa.

e.     Fungsi UUD 1945
Apabila kita melihat UUD 1945, telah dinyatakan dalam penjelasannya bahwa undang-undang dasar mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, alat pengecek apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau sesuai dengan ketentuan undang-undang dasar.

2.    Pembukaan UUD 1945
a.    Makna pembukaan UUD 1945
Apabila UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di Dunia.
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok-pokok kaidah yang menjadi landasan dan peraturan hukum yang tertinggi bagi hukum-hukum lainnya, termasuk hukum dasar yang tertulis maupun hukum dasar yang tidak tertulis (konvensi). Pokok-pokok kaidah Negara fundamental itu terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu sebagai berikut:
1.       Dasar-dasar pembentukan Negara
a.      Tujuan Negara, yang menyatakan Negara Indonesia mempunyai     fungsi dan tujuan.
b.      Asas politik Negara, yaitu pernyataan yang menyatakan bahwa Negara Indonesia yang berbentuk Republic dan berkedaulatan Rakyat
c.      Asas Kerohanian Negara, yaitu dasar falsafah Negara pancasila yang meliputi hidup kenegaraan dan tertib hokum Indonesia.
2.     Ketentuan diadakannya UUD Negara
Ketentuan ini dapat terlihat kalam kalimat, “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu UUD Negara Indonesia.

b.    Makna alinea-alinea dalam pembukaan UUD 1945
Alinea pertama
"bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan" .
Pada alinea pertama terkandung suatu dalil objektif, yatu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan demikian, penjajahan harus dihapus agar semua bangsa di dunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan hak asasi manusia. 
Selain itu juga terkandung pernyataan subjektif yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan.
Alinea kedua
"Dan perjuangan kemerdekaan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur".
Dalam alinea kedua juga mengandung adanya ketetapan dan penajaman penilaian yang dengan menunjukkan bahwa Perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan Momentum yang kini telah dicapai harus dimanfaatkan dalam menyatakan kemerdekaan.

Alinea ketiga
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya"
Alinea ketiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan yang spritual dan juga material serta keseimbangan antara kehidupan dunia dan juga akhirat. Alinea tersebut memuat mengenai antara lain sebagai berikut:
·       Motivasi spirtual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
·       Ketawaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rida-Nyalah bangsa Indonesia yang berhasil dalam perjungan mencapai kemerdekaannya.
Alinea keempat
"Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesian dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : 
1.   Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.   Persatuan Indonesia
4.   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.   Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam alinea keempat menegaskan mengenai beberapa hal antara lain sebagai berikut:
a. Fungsi dan Tujuan negara Indonesia yaitu :
·       melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 
·       memajukan kesejahteraan umum
·       mencerdasarkan kehidupan bangsa
c.     Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan UUD 1945 itu sendiri, bahwa Pembukaan UUD 1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam UUD, yaitu dalam pasal-pasalnya.
Ada 4 pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam, yaitu :
1.      Pokok pikiran pertama menunjukan pokok pikiran persatuan, dengan pengertian yang lazim, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan golongan maupun perorangan.
2.      Pokok pikiran yang kedua adalah kesadaran bahwa manusia Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial bangsa.
3.      Pokok pikiran yang ketiga menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.       Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral Rakyat yang luhur.

d.    Hubungan Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dengan pasal UUD 1945

Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pasal-pasal UUD 1945, dapat dilihat dari beberapa aspek sebagai berikut :
 Ditinjau dari isi pengertian yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945:
1.      Dari alinea pertama, kedua, dan ketiga berisi rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang mendorong tersusunnya kemerdekaan. Pernyataan tersebut tidak mempunyai hubungan organis dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2.      Dari alenia keempat merupakan pernyataan yang dilaksanakan setelah negara Indonesia terwujud. Pernyataan tersebut mempunyai hubungan kausal dan organis dengn Pasal-pasal UUD 1945 yang mencakup beberapa aspek :
Ø  UUD itu ditentukan akan ada
Ø  Apa yang diatur oleh UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi berbagai persyaratan
Ø   Negara Indonesia berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat
Ø   Ditetapkannya dasar kerokhanian (Filsafat Negara Pancasila)
 Ditinjau dari pokok-pokok yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945, Pokok-pokok pikiran yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan sebagai berikut :
1.      Negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan, dalam “Pembukaan” itu mengehendaki persatuan segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2.       Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3.      Negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4.       Negara berdasarkan atas  Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
5.      Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, UUD menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya. Itulah hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945.

3.    Batang tubuh dan penjelasan UUD 1945
a.      Tujuh kunci pokok sistem pemerintah RI
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme.
Kekuasaan negara yang tertinggi dilaksanakn MPR.
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

b.    Kelembagaan negara menurut UUD 1945
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR yang dipilih melalui pemilu, dengan suara terbanyak dan sedikitnya MPR bersidang sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Kewenangan MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3).


2.      Presiden dan Wakil Presiden
Presiden memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD, dan dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden berhak mengajukan RUU, dan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU (pasal 5). Presiden memegang masa jabatan selama lima tahun. Syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah :
1.      WNI sejak kelahirannya
2.      Tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
3.      Tidak pernah menghianati negara
4.      Mampu secaraa jasmani dan rohani untuk melakukan kewajibannya
5.      Syarat-syarat lainnya akan diatur dengan UU (pasal 6Syarat-syarat lainnya akan diatur dengan UU (pasal 6).

3.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Keanggotaan DPR dipilih oleh pemilu dengan suara terbanyak. DPR memiliki fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan, untuk itu DPR diberikan hak-hak interpelasi, angket, menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan  pendapat serta imunitas (pasal 20).

4.      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota DPD juga dipilih oleh pemilu dengan suara terbanyak dari setiap provinsi. DPD bersidang paling sedikitnya sekali dalam setahun. DPD berhak mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahasnya sesuai dengan bidangnya.

5.      Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU biasa ditugaskan dalam rangka Pemilu agar terselenggara sesuai asas (luberjurdil).


6.      Bank Sentral
Negara memiliki satu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan UU (pasal 23D).


7.      Badan Pengawas Keuangan (BPK)
BPK diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang pengelolaan keuangan yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD untuk ditindklanjuti (pasal 23E).

8.      Mahkamah Agung (MA)
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, dan dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang berada dibawahnya.

9.      Komisi Yudisial
Komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat  serta perilaku hakim.

10.  Mahkamah Konstitusi
MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan tingkat terakhir yang putusannya bersifat final untuk mengkaji UU terhadap UUD, dan lain-lain.

c.     Hubungan Negara Dengan Warga Negara Dan HAM Menurut UUD 1945
Menurut UUD 1945, hubungan negara dengan warga negara erat kaitannya dengan hak asasi manusia.
Warga negara ialah orang-orang Indonesia dan orang-orang lain yang bertempat tinggal di Indonesia, meyakini Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara RI.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ikatan seseorang yang menjadi warga negara menimbulkan suatu hak dan kewajiban.

d.    Simbol-Simbol Pemersatu Indonesia
Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih.
Bahasa negara adalah Bahasa Indonesia.
Lambang negara adalah Garuda Pancasila, dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”.
Lagu Kebangsaan negara Indonesia adalah Indonesia Raya.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan popular disebut sebagai dasar filsafat Negara (Philosofische gronslai). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di Negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila.

Dengan menggunakan sistem ketatanegaraan  berdasarkan pada nilai-nilai dan yang berhubungan dengan Pancasila, dapat menjadikan karakter suatu bangsa memiliki moral yang sesuai dengan yang tercermin dalam sila-sila Pancasila. Negara Indonesia dan masyarakat Indonesia dengan ketatanegaraannya berdasar pada Pancasila akan membawa dampak positif bagi terbentuknya bangsa Indonesia.


DAFTAR  PUSTAKA
Syarbaini, Dr.H. Syahrial. 2012. PENDIDIKAN PANCASILA. Bogor: Ghalia Indonesia
http://www.artikelsiana.com/2015/05/makna-alinea-pembukaan-uud-1945-makna-alinea.html#


[1] Sumber “Ghalia Indonesia”
[2] Sumber “Ghalia Indonesia”
[3] Sumber “Ghalia Indonesia”
[4] Sumber “Ghalia Indonesia”
[5] Sumber “Ghalia Indonesia”
[6] Sumber www.artikelsiana.com
[7] Sumber www.artikelsiana.com
[8]Sumber  www.artikelsiana.com
[9] Sumber www.dosenpendidikan.com
[10] Sumber www.dosenpendidikan.com
[11] Sumber www.dosenpendidikan.com
[12] Sumber www.dosenpendidikan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar