BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Geopolitik
Istilah Geopolitik
berasal dari 2 (dua) pengertian yaitu Geo dan Politik, Geo berarti bumi dan
Politik berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar
dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan
nasional. Dengan demikian pengertian geopolitik sebagai satu kesatuan adalah
sebuah kebijakan politik suatu negara yang memanfaatkan geografi sebagai basis
penguasaan ruang hidup sebagai demi terjamin nya kelangsungan hidup dan
pengembangan kehidupan negara yang bersangkutan adalah suatu kearifan yang
sangat relevan. Alasannya, geografi adalah ruang hidup, ruang hidup adalah
sumber daya, sumber daya adalah energi dan ekonomi, energi dan ekonomi adalah
kekuasaan (power). Oleh karena itu,
geografi, teritori dan ruang hidup dengan segala isinya harus dikuasai bila
perlu dengan menggunakan senjata. Oleh karena itu, geopolitik merupakan
pengembangan dari pada geografi politik (dalam arti pendistribusian kekuasaan,
kewenangan dan tanggungjawab) dengan berdasarkan pada konstalasi geografi untuk
menyelenggarakan kepentingan nasional.
Menurut tanireja, dkk (2011:177)
geopolitik adalah kajian tentang ruang yang dikaitkan dengan kekuasaan politik,
dan di wujudkan dalam bentuk kekuasaan pertahanan wilayah (darat, laut dan
udara). Merurut hayati dan ahmad yani (2011:13) objek studi geografi adalah
politik tidak terlepas dari negara. Dalam studi geografi politik, negara adalah
political region atau politically organized areas yang di
dalamnya mempelajari relasi antara
kehidupan dan aktivitas politik dengan kondisi-kondisi dalam suatu negara.
Selain mempelajari
keadaan demografi, geografi politik juga mengkaji keadaan atau potensi sumber
daya alam yang dimilikinya. Pada zaman dahulu, negara yang memiliki kekayaan
alam yang melimpah identik dengan negara makmur. Meskipun demikian, pada zaman
sekarang pada suatu negara yang memiliki kekayaan alam melimpah blum tentu
termasuk negara maju.
2.
Pengertian
wawasan nusantara sebagai geopolitik negara
Pemahaman
tentang negara indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state) yang memandang bahwa laut sebagai penghubung
dan bukan pemisah disuatu negara kepulauan.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dalam hubungan antar negara yang
merupakan hasil perenungan filsafat tentang diri dan lingkungan nya dan
memperhatikan sejarah dan kondisi sosial budaya serta memanfaatkan konstelasi
goegrafis guna menciptakan dorongan dan rancangan dalam usaha mencapai tujuan
nasional.
Wawasan
nasional dilandasi oleh falsafah Pancasila dan oleh adanya konsep geopolitik.
Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran
pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:
a.
Latar
belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Berdasarkan
falsafah pancasila, manusia indonesia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa
yang memiliki naluri, akhlak, dan daya fikirnya, sadar akan keberadaan nya yang
serba terhubung dengan tuhannya, dengan sesama nya dan dengan lingkungannya.
b.
Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan nusantara
Indonesia
yang memiliki letak wilayah yang strategis yang berada pada posisi silang
antara benua asia dan australia serta antara samudra pasifik dan samudra
hindia. Dengan posisi ini indonesia dapat memiliki peran yang juga strategis
dalam percaturan global.
Di dalam Wawasan Nusantara terkandung konsepsi
geopolitik yaitu unsur ruang, yang kini berkembang tidak saja secara pisik
namun dalam arti semua/maya.
Para pendiri negara republik indonesia
meletakakan dasar-dasar geopolitik indonesia melalui ikrar sumpah pemuda, yaitu
satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa.
Hakikat
yang terkandung dalam isi sumpah pemuda adalah keutuhan ruang hidup dan
landasan dasar dari kebangsaan indonesia. Kebangsaan indonesia memiliki 3
(tiga) unsur dari geopolitik, antara lain:
a.
Rasa
kebangsaan
Rasa
kebangsaan adalah dorongan emosional yang lahir dalam perasaan setiap warga negara,
baik secara perorangan maupun kelompok tanpa memandang kesukuan, ras, agama dan
keturunan.
Rasa
kebangsaan akan tumbuh subur dan berkembang melalui proses sinergi dari
berbagai individu yang berada dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia,
kemudian satu sama lain saling menguatkan dan melahirkan ciri suatu bangsa
indonesia.
Rasa
kebangsaan dapat menyatukan tekad menjadi bangsa yang kuat, di hormati dan di
segani oleh bangsa lain. Paham bangsa merupakan kewujudan tentang apa,
bagaiman, dan sikap bangsa dalam menghadapi masa depan.
Pendekatan
ini bertitik tolak dari kesadaran untuk mengakui, memahami dan menghormati
kemajemukan negara bangsa indonesia.
b.
Paham
Kebangsaan
Wujud
dari paham kebangsaan antara lain:
1)
Pemahaman dalam diri
setiap individu sebagai warga negara indonesia.
2)
Pemahaman yang luas
pada individu dan masyarakat tentang perwujudan nusantara.
3)
Pemahaman bahwa
kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi.
4)
Pemahaman bahwa wilayah
kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
c.
Semangat
kebangsaan
Wujud
dari semangat paham kebangsaan bersifat abstrak karena semangat ini timbul
karena proses sosialisasi, penghayatan, aktualisasi, pembudayaan dan
pelestarian.
Dari
gambaran di atas, geopolitik akan berjalan dengan baik jika didukung dengan
pemahaman dari wawasan nusantara yang meliputi adanya kesatuan politik, kesatuan
ekonomi, kesatuan sosial budaya, dan kesatuan pertahanan keamanan
Penjabaran
dari wawasan nusantara seperti tersebut di atas antara lain sebagai berikut:
a.
Kesatuan
politik
Kesatuan
politik memiliki perang yang sangat penting untuk menujukan bahwa negara
merupakan suatu (kesatuan) yang utuh sebagai tanah air. Konvensi hukum laut
1982 di montego merupakan pengukuhan negara kesatuan republik indonesia sebagai
negara kepulauan (archipelago state).
Doktrin
nusantara merupakan suatu upaya untuk meniadakan laut bebas di antara
pulau-pulau indonesia melainkan laut menjadi pemersatu wilayah dan bukan
pemisah dari suatu wilayah di indonesia.
b.
Kesatuan
ekonomi
Kegiatan
ekonomi merupakan kegiatan untuk mengelola sumber daya yang ada di negara
Indonesia dengan ruang gerakan yang bebas yang dilakukan secara demokratis
sesuai dengan ketentuan yang di ataur dalam pasal 33 UUD 1945.
c.
Kesatuan
sosial budaya
Bangsa
indonesia lahir karena adanya kesepakatan bukan karena atas dasar geogafi dan
agama. Kesepakatan ini lahir melalui tahap sumpah pemuda dan sidang-sidang
BPUPKI. Sidang BPUPKI juga di sepakati bahwa berdiri nya negara kesatuan bukan
negara federal, sedangkan sebagai salah satu pengikat adanya satu bahasa yaitu
bahasa indonesia.
Dalam
perjalanan sejarah nya, sejarah indonesia di warnai dengan masuknya bahasa
daerah lainnya yang menimbulkan akulturasi kebudayaan bagi bangsa indonesi
sangat di perlukan.
d.
Persatuan
Pertahanan Keamanan
Pasal
27 dan pasal 30 UUD 1945 amandemen ke-2 menggambarkan adanya demokratisasi
dalam upaya pembelaan negara. Dari ke-2 pasal ini jelas bahwa orientasi membela
negara dan usaha oertahanan keamanan adalah tanggungjawab seluruh bangsa
indonesia. Dari uraian pasal 30 UUD 1945 dijelaskan bahwa usaha pertahanan
keamanan melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta. Doktrin Sishankamrata
memiliki pengertian:
1)
Bahwa orientasi pada
rakyat, dan rasa aman hendaknya diciptakan untuk rakyat.
2)
Melibatkan secara semesta,
berarti bahwa setiap warga negara dan fasilitas digunakan untuk pertahankan dan
keamanan.
3)
Diselenggarakan di
wilayah nusantara secara kewilayahan dan diharapkan setiap unit wilayah dapat
menggalang ketahanan nasional.
3.
Landasan
Idiil dan Landasan Konsepsional Wawasan Nusantara
a.
Landasan
Idiil Wawasan Nusantara
Pancasila
diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang dirumuskan dalam pembukaan
undang-undang 1945. Pancasila mencerminkan, keseimbangan, keserasian, persatuan
dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan
nasional.
b.
Landasan
Konsepsional Wawasan nusantara
Undang-undang
1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4.
Hakikat
dan Asas Wawasan Nusantara
a.
Hakikat
Wawasan Nusantara
Hakikat
dari wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang
yang selalu utuh dan menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan
nasional.
b.
Asas
Wawasan Nusantara
Asas
wawasan nusantara terdiri dari:
1) Kepentingan
bersama
2) Keadilan
3) Kejujuran,
berarti keberanian berfikir
4) Solidaritas,
perlunya rasa setia kawan
5) Kerjasama,
berarti adanya koordinasi
6) Kesetiaan
5.
Kedudukan,
fungsi, dan tujuan Wawasan nusantara
a.
Kedudukan
Wawasan
nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari:
1) Pancasila
sebagai falsafah
2) Undang-undang
1945 sebagai landasan konsitusi negara
3) Wawasan
nusantara sebagai visi nasional
4) Ketahanan
nasional sebagai konsepsinasional
5) Rencana
pembangunan sebagai politik dan strategi
b.
Fungsi
wawasan nusantara
Wawasan
nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi
penyelenggaraan, negara ditingkat pusat dan daerah bagi seluruh rakyat indonesia
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.
Tujuan
wawasan nusantara
Wawasan
nusantara bertujuan untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek
kehidupan rakyat indonesia yang lebih mengutamakan individu, kelompok,
golongan, suku bangsa, atau daerah.
6.
Implementasi
Wawasan nusantara
Menurut
sumarsono, dkk (2002:92) implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi
pada kepentingan rakyat wilayah dan tanah air secara utuh dan menyeluruh,
antara lain sebagai berikut:
a. Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan politik
b. Implementasi
nusantara dalam kehidupan ekonomi
c. Implementasi
nusantara dalam kehidupan sosial
d. Implementasi
nusantara dalam bidang hankam
Tantangan Implementasi
Wawasan Nusantara
Tantangan
dari adanya wawasan nusantara yang harus dihadapi oleh bangsa indonesia antara
lain:
a.
Pemberdayaan masyarakat
John
naisbite dalam AN sobana (2002:42) memberikan pesan bahwa negara harus dapat
memberikan pesan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
b.
Dunia tanpa batas
Perkembangan
IPTEK yang semakin maju dan modern, dunia menjadi transparan tanpa mengenal
batas negara.
Kenichi
ohmae dalam sumarsono, dkk (2012) mengatakan bahwa dalam perkembangan
masyarakat global, batas-batas negara dalam geografi dan politik masih relatif
tetap, namun kehidupan dalam suatu negara tidak mungkin dapat membatasi
kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri, dan konsumen yang
individualistis.
c.
Era Baru Kapitalisme
Paham
kapitalisme yang semula dipraktikkan untuk keuntungan diri sendiri berkembang
menjadi strategi baru guna mempertahankan paham kapitalisme diera globalisasi
dengan menekan negara-negara berkembang seperti indonesia.
d.
Kesadaran warga negara
Kesadaran
warga negara akan hak dan kewajibannya serta kesadaran akan bela negara harus
selalu ditumbuh kembangkan sebagi cara
untuk menjaga persatuan kesatuan bangsa indonesia.
7.
Hubungan
Geopolitik dengan Otonomi Daerah
a.
Pengertian
Otonomi daerah
Menyelenggarakan
pemerintahan dari jarak jauh atau dikenal dengan asas sentralisasi tidak akan
berjalan dengan efektif, lebih-lebih dengan kondisi geografis indonesia yang
terdiri dari banyak daerah dan wilayah yang sangat luas.
Otonomi
daerah di indonesia merupakan keniscayaan reformasi setelah kebijakan
sentralistik orde baru yang menempatkan kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan
pada pemerintah pusat.
pada
kenyataannya, terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam rangka melaksanakan
otonomi daerah adalah sebagai berikut: perubahan sikap mental sesuai dengan
otonomi daerah belum merata; dan kelembagaan pemerintah sesuai otonomi daerah
belum selesai terbentuk.
Otonomi
daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan hakikat dari pelayanan kepada rakyar oleh aparatur
pemerintah daerah adalah:
1)
Pemerintah daerah ada
karena ada rakyat
2)
Rakyat memberikan
legitinasi politik kepada pemerintah daerah
Ada
beberapa urusan strategis nasional yang tidak diserahkan kepada pemerintah
daerah, urusan atau kewenangan itu meliputi:
1)
Politik luar negeri
2)
Pertahanan keamananan
3)
Peradilan (yustisi)
4)
Moneter dan Fiskal
5)
Agama
6)
Kewenangan bidang lain
yang meliputi kebijakan tentang:
a. Perencanaan
nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro
b. Dana
perimbangan keuangan
c. Sistem
administrasi negara dan lembaga perekonomian nasional
d. Pembinaan
dan pemberdayaan sumberdaya manusia
e. Pendayagunaan
sumberdaya alam serta teknologi tinggi yang strategi
f. Konservasi
g. Standardisasi
nasional
Pelaksanaan
Desentralisasi dalam otonomi daerah diharapkan akan dapat membawa konsekuensi
terhadap layanan kepada masyarakat secara optimal, luas, nyata dan bertanggung
jawab, artinya adalah otonomi daerah yang nyata, daerah memiliki keleluasaan
untuk mengatur bidang pemerintahan dan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada
rakyat.
Konsepsi negara
kepulauan yang telah disahkan oleh pemerintahan indonesia menimbulkan
tantangan, ancaman dan gangguan bagi indonesia. Ada 4 negara yang sangat
berkepentingan atas wilayah indonesia antara lain:
a.
Negara ASEAN termasuk
Australia
b.
Negara dengan armada
perikanan besar seperti jepang
c.
Negara memiliki
perusahaan perkapalan (Sea liners)
d.
Negara adidaya untuk
memudahkan manuper armada militernya dalam rangka melaksanakan global strategi
geopolitiknya.
Sebagai
konsekuensi dari diartifikasinya UNCLOS 1982, pemerintah indonesia membuka alur
laut kepulauan sebagai 3 buah dikenal sebagai alur laut kepulauan indonesia
(ALKI).
Prof.
Dr. Mochtar Kusumaatmadj mengungkapkan bahwa tantangan ini perlu diperhatikan
dengan cara :
a.
Pendirian kantor
kadaster maritim
b.
Pembinaan armada
maritim
c.
Pembangunan desa pantai
8.
Permasalahan
otonomi daerah
Salah
satu tujuan nasional negara indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum.
Untuk mencapai itu, pelayanan terhadap pemenuhan kebutuhan itu pemerintah harus
mengutamakan pelayanan kepada rakyat.
Pelaksanaan
ekonomi daerah dilaksanakan berdasarkan undang-undang otonomi daerah yang terus
disesuaikan dengan kebutuhan. Meski demikian, pelaksanaan otonomi daerah dalam
pelaksanaannya tidaklah selalu sesuai dengan harapan.
9.
Hubungan
geopolitik dengan geostrategi
Geostrategi
merupakan suatu strategi atau upaya atau metode dalam memanfaatkan konstelansi
geografi negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana-saran untuk mencapai
tujuan, nasional dan untuk mempertahankan konsep geopolitik negara indonesia
sebagai negara kepulauan sesuai dengan yang diamanatkan dalam proklamasi,
pancasila, sumpah pemuda dan UUD 1945.
Geostrategi
indonesia dirumuskan dalam wujud ketahanan nasional, ketahanan nasional
diperlukan untuk menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan. Ketahanan
nasional merupakan suatu interaaksi positif segenap unsur-unsur (Gatra)
kehidupan nasional yang terkandung didalam model atau konsepsi astragatra. Ada
3 aspek trigatra kehidupan alamiah, antara lain:
1.
Gatra letak kedudukan
geografi
2.
Gatra keadaan dan
kekayaan alam
3.
Gatra keadaan dan
kemampuan penduduk
Dari
5 aspek (pancagatra) kehidupan sosial, yaitu:
1.
Gatra ideologi
2.
Gatra politik
3.
Gatra ekonomi
4.
Gatra sosial budaya
5.
Gatra pertahanan dan
keamanan
10.
Hubungan
geopolitik dengan penataan ruang
Perkembangan
penataan ruang untuk pembangunan masih kurang diperhatikan oleh pemerintah
didaerah yang diatur dalam undang-undang nomer 26 tentang penataan ruang.
Hakikat
dari penataan ruang yang baik tersebut cukup memadai karena ruang hidup adalah
salah satu unsur dalam menentukan geopolitik suatu negara.
Namun,
jika diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang nomer 32 tahun
2014, dapat menimbulkan masalah dengan daerah lain dan masalah SDM yang masih
terpusat dijakarta.
KESIMPULAN
1.
Kata geo-politik
berasal dari geo dan politik. “geo” berarti bumi dan “politik” berasal dari
bahasa Yunani politeia,berarti
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan.
2.
Geopolitik semula
sebagai ilmu politik, kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu
yang berhubungan dengan konstelasi ciri khas negara yang berupa bentuk, luas,
letak, iklim, dan sumber daya alam.
3.
Wawasan Nusantara
berasal dari kata wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas
(bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi.
4.
Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional.
5.
Mewujudkan serta
memelihara persatuan dan kesatuan, menumbuhkan rasa tanggung jawab atau
pemanfaatan lingkungannya, menegakakan kekuasaan guna melindungi kepentingan
nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Irawan,
Benny, dkk. 2016. Penuntun Perkuliahan Kewarganegaraan. Serang: Tim dosen
Untirta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar