Senin, 10 Oktober 2016

Geopolitik Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN

1.        Pengertian Geopolitik
Istilah Geopolitik berasal dari 2 (dua) pengertian yaitu Geo dan Politik, Geo berarti bumi dan Politik berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Dengan demikian pengertian geopolitik sebagai satu kesatuan adalah sebuah kebijakan politik suatu negara yang memanfaatkan geografi sebagai basis penguasaan ruang hidup sebagai demi terjamin nya kelangsungan hidup dan pengembangan kehidupan negara yang bersangkutan adalah suatu kearifan yang sangat relevan. Alasannya, geografi adalah ruang hidup, ruang hidup adalah sumber daya, sumber daya adalah energi dan ekonomi, energi dan ekonomi adalah kekuasaan (power). Oleh karena itu, geografi, teritori dan ruang hidup dengan segala isinya harus dikuasai bila perlu dengan menggunakan senjata. Oleh karena itu, geopolitik merupakan pengembangan dari pada geografi politik (dalam arti pendistribusian kekuasaan, kewenangan dan tanggungjawab) dengan berdasarkan pada konstalasi geografi untuk menyelenggarakan kepentingan nasional.
Menurut tanireja, dkk (2011:177) geopolitik adalah kajian tentang ruang yang dikaitkan dengan kekuasaan politik, dan di wujudkan dalam bentuk kekuasaan pertahanan wilayah (darat, laut dan udara). Merurut hayati dan ahmad yani (2011:13) objek studi geografi adalah politik tidak terlepas dari negara. Dalam studi geografi politik, negara adalah political region atau politically organized areas yang di dalamnya  mempelajari relasi antara kehidupan dan aktivitas politik dengan kondisi-kondisi dalam suatu negara.
Selain mempelajari keadaan demografi, geografi politik juga mengkaji keadaan atau potensi sumber daya alam yang dimilikinya. Pada zaman dahulu, negara yang memiliki kekayaan alam yang melimpah identik dengan negara makmur. Meskipun demikian, pada zaman sekarang pada suatu negara yang memiliki kekayaan alam melimpah blum tentu termasuk negara maju.

2.        Pengertian wawasan nusantara sebagai geopolitik negara
Pemahaman tentang negara indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state) yang memandang bahwa laut sebagai penghubung dan bukan pemisah disuatu negara kepulauan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dalam hubungan antar negara yang merupakan hasil perenungan filsafat tentang diri dan lingkungan nya dan memperhatikan sejarah dan kondisi sosial budaya serta memanfaatkan konstelasi goegrafis guna menciptakan dorongan dan rancangan dalam usaha mencapai tujuan nasional.
Wawasan nasional dilandasi oleh falsafah Pancasila dan oleh adanya konsep geopolitik. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:
a.        Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manusia indonesia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa yang memiliki naluri, akhlak, dan daya fikirnya, sadar akan keberadaan nya yang serba terhubung dengan tuhannya, dengan sesama nya dan dengan lingkungannya.
b.        Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan nusantara
Indonesia yang memiliki letak wilayah yang strategis yang berada pada posisi silang antara benua asia dan australia serta antara samudra pasifik dan samudra hindia. Dengan posisi ini indonesia dapat memiliki peran yang juga strategis dalam percaturan global.
 Di dalam Wawasan Nusantara terkandung konsepsi geopolitik yaitu unsur ruang, yang kini berkembang tidak saja secara pisik namun dalam arti semua/maya.
 Para pendiri negara republik indonesia meletakakan dasar-dasar geopolitik indonesia melalui ikrar sumpah pemuda, yaitu satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa.
Hakikat yang terkandung dalam isi sumpah pemuda adalah keutuhan ruang hidup dan landasan dasar dari kebangsaan indonesia. Kebangsaan indonesia memiliki 3 (tiga) unsur dari geopolitik, antara lain:

a.        Rasa kebangsaan
Rasa kebangsaan adalah dorongan emosional yang lahir dalam perasaan setiap warga negara, baik secara perorangan maupun kelompok tanpa memandang kesukuan, ras, agama dan keturunan.
Rasa kebangsaan akan tumbuh subur dan berkembang melalui proses sinergi dari berbagai individu yang berada dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia, kemudian satu sama lain saling menguatkan dan melahirkan ciri suatu bangsa indonesia.
Rasa kebangsaan dapat menyatukan tekad menjadi bangsa yang kuat, di hormati dan di segani oleh bangsa lain. Paham bangsa merupakan kewujudan tentang apa, bagaiman, dan sikap bangsa dalam menghadapi masa depan.
Pendekatan ini bertitik tolak dari kesadaran untuk mengakui, memahami dan menghormati kemajemukan negara bangsa indonesia.
b.        Paham Kebangsaan
Wujud dari paham kebangsaan antara lain:
1)        Pemahaman dalam diri setiap individu sebagai warga negara indonesia.
2)        Pemahaman yang luas pada individu dan masyarakat tentang perwujudan nusantara.
3)        Pemahaman bahwa kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi.
4)        Pemahaman bahwa wilayah kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
c.         Semangat kebangsaan
Wujud dari semangat paham kebangsaan bersifat abstrak karena semangat ini timbul karena proses sosialisasi, penghayatan, aktualisasi, pembudayaan dan pelestarian.
Dari gambaran di atas, geopolitik akan berjalan dengan baik jika didukung dengan pemahaman dari wawasan nusantara yang meliputi adanya kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial budaya, dan kesatuan pertahanan keamanan
Penjabaran dari wawasan nusantara seperti tersebut di atas antara lain sebagai berikut:
a.        Kesatuan politik
Kesatuan politik memiliki perang yang sangat penting untuk menujukan bahwa negara merupakan suatu (kesatuan) yang utuh sebagai tanah air. Konvensi hukum laut 1982 di montego merupakan pengukuhan negara kesatuan republik indonesia sebagai negara kepulauan (archipelago state).
Doktrin nusantara merupakan suatu upaya untuk meniadakan laut bebas di antara pulau-pulau indonesia melainkan laut menjadi pemersatu wilayah dan bukan pemisah dari suatu wilayah di indonesia.
b.        Kesatuan ekonomi
Kegiatan ekonomi merupakan kegiatan untuk mengelola sumber daya yang ada di negara Indonesia dengan ruang gerakan yang bebas yang dilakukan secara demokratis sesuai dengan ketentuan yang di ataur dalam pasal 33 UUD 1945.
c.         Kesatuan sosial budaya
Bangsa indonesia lahir karena adanya kesepakatan bukan karena atas dasar geogafi dan agama. Kesepakatan ini lahir melalui tahap sumpah pemuda dan sidang-sidang BPUPKI. Sidang BPUPKI juga di sepakati bahwa berdiri nya negara kesatuan bukan negara federal, sedangkan sebagai salah satu pengikat adanya satu bahasa yaitu bahasa indonesia.
Dalam perjalanan sejarah nya, sejarah indonesia di warnai dengan masuknya bahasa daerah lainnya yang menimbulkan akulturasi kebudayaan bagi bangsa indonesi sangat di perlukan.
d.        Persatuan Pertahanan Keamanan
Pasal 27 dan pasal 30 UUD 1945 amandemen ke-2 menggambarkan adanya demokratisasi dalam upaya pembelaan negara. Dari ke-2 pasal ini jelas bahwa orientasi membela negara dan usaha oertahanan keamanan adalah tanggungjawab seluruh bangsa indonesia. Dari uraian pasal 30 UUD 1945 dijelaskan bahwa usaha pertahanan keamanan melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta. Doktrin Sishankamrata memiliki pengertian:
1)        Bahwa orientasi pada rakyat, dan rasa aman hendaknya diciptakan untuk rakyat.
2)        Melibatkan secara semesta, berarti bahwa setiap warga negara dan fasilitas digunakan untuk pertahankan dan keamanan.
3)        Diselenggarakan di wilayah nusantara secara kewilayahan dan diharapkan setiap unit wilayah dapat menggalang ketahanan nasional.

3.        Landasan Idiil dan Landasan Konsepsional Wawasan Nusantara
a.    Landasan Idiil Wawasan Nusantara
Pancasila diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang dirumuskan dalam pembukaan undang-undang 1945. Pancasila mencerminkan, keseimbangan, keserasian, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional.
b.   Landasan Konsepsional Wawasan nusantara
Undang-undang 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4.        Hakikat dan Asas Wawasan Nusantara
a.    Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat dari wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh dan menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.
b.   Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara terdiri dari:
1)   Kepentingan bersama
2)   Keadilan
3)   Kejujuran, berarti keberanian berfikir
4)   Solidaritas, perlunya rasa setia kawan
5)   Kerjasama, berarti adanya koordinasi
6)   Kesetiaan

5.        Kedudukan, fungsi, dan tujuan Wawasan nusantara
a.    Kedudukan
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari:
1)   Pancasila sebagai falsafah
2)   Undang-undang 1945 sebagai landasan konsitusi negara
3)   Wawasan nusantara sebagai visi nasional
4)   Ketahanan nasional sebagai konsepsinasional
5)   Rencana pembangunan sebagai politik dan strategi
b.   Fungsi wawasan nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggaraan, negara ditingkat pusat dan daerah bagi seluruh rakyat indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.    Tujuan wawasan nusantara
Wawasan nusantara bertujuan untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat indonesia yang lebih mengutamakan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah.
6.        Implementasi Wawasan nusantara
Menurut sumarsono, dkk (2002:92) implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat wilayah dan tanah air secara utuh dan menyeluruh, antara lain sebagai berikut:
a.    Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik
b.    Implementasi nusantara dalam kehidupan ekonomi
c.    Implementasi nusantara dalam kehidupan sosial
d.   Implementasi nusantara dalam bidang hankam
Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
Tantangan dari adanya wawasan nusantara yang harus dihadapi oleh bangsa indonesia antara lain:
a.         Pemberdayaan masyarakat
John naisbite dalam AN sobana (2002:42) memberikan pesan bahwa negara harus dapat memberikan pesan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
b.        Dunia tanpa batas
Perkembangan IPTEK yang semakin maju dan modern, dunia menjadi transparan tanpa mengenal batas negara.
Kenichi ohmae dalam sumarsono, dkk (2012) mengatakan bahwa dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas negara dalam geografi dan politik masih relatif tetap, namun kehidupan dalam suatu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri, dan konsumen yang individualistis.
c.         Era Baru Kapitalisme
Paham kapitalisme yang semula dipraktikkan untuk keuntungan diri sendiri berkembang menjadi strategi baru guna mempertahankan paham kapitalisme diera globalisasi dengan menekan negara-negara berkembang seperti indonesia.
d.        Kesadaran warga negara
Kesadaran warga negara akan hak dan kewajibannya serta kesadaran akan bela negara harus selalu ditumbuh kembangkan  sebagi cara untuk menjaga persatuan kesatuan bangsa indonesia.
7.        Hubungan Geopolitik dengan Otonomi Daerah
a.        Pengertian Otonomi daerah
Menyelenggarakan pemerintahan dari jarak jauh atau dikenal dengan asas sentralisasi tidak akan berjalan dengan efektif, lebih-lebih dengan kondisi geografis indonesia yang terdiri dari banyak daerah dan wilayah yang sangat luas.
Otonomi daerah di indonesia merupakan keniscayaan reformasi setelah kebijakan sentralistik orde baru yang menempatkan kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan pada pemerintah pusat.
pada kenyataannya, terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam rangka melaksanakan otonomi daerah adalah sebagai berikut: perubahan sikap mental sesuai dengan otonomi daerah belum merata; dan kelembagaan pemerintah sesuai otonomi daerah belum selesai terbentuk.
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan hakikat dari pelayanan kepada rakyar oleh aparatur pemerintah daerah adalah:
1)        Pemerintah daerah ada karena ada rakyat
2)        Rakyat memberikan legitinasi politik kepada pemerintah daerah
Ada beberapa urusan strategis nasional yang tidak diserahkan kepada pemerintah daerah, urusan atau kewenangan itu meliputi:
1)        Politik luar negeri
2)        Pertahanan keamananan
3)        Peradilan (yustisi)
4)        Moneter dan Fiskal
5)        Agama
6)        Kewenangan bidang lain yang meliputi kebijakan tentang:
a.    Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro
b.    Dana perimbangan keuangan
c.    Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian nasional
d.   Pembinaan dan pemberdayaan sumberdaya manusia
e.    Pendayagunaan sumberdaya alam serta teknologi tinggi yang strategi
f.     Konservasi
g.    Standardisasi nasional
Pelaksanaan Desentralisasi dalam otonomi daerah diharapkan akan dapat membawa konsekuensi terhadap layanan kepada masyarakat secara optimal, luas, nyata dan bertanggung jawab, artinya adalah otonomi daerah yang nyata, daerah memiliki keleluasaan untuk mengatur bidang pemerintahan dan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada rakyat.
Konsepsi negara kepulauan yang telah disahkan oleh pemerintahan indonesia menimbulkan tantangan, ancaman dan gangguan bagi indonesia. Ada 4 negara yang sangat berkepentingan atas wilayah indonesia antara lain:
a.         Negara ASEAN termasuk Australia
b.        Negara dengan armada perikanan besar seperti jepang
c.         Negara memiliki perusahaan perkapalan (Sea liners)
d.        Negara adidaya untuk memudahkan manuper armada militernya dalam rangka melaksanakan global strategi geopolitiknya.
Sebagai konsekuensi dari diartifikasinya UNCLOS 1982, pemerintah indonesia membuka alur laut kepulauan sebagai 3 buah dikenal sebagai alur laut kepulauan indonesia (ALKI).
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadj mengungkapkan bahwa tantangan ini perlu diperhatikan dengan cara :
a.         Pendirian kantor kadaster maritim
b.        Pembinaan armada maritim
c.         Pembangunan desa pantai
8.        Permasalahan otonomi daerah
Salah satu tujuan nasional negara indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum. Untuk mencapai itu, pelayanan terhadap pemenuhan kebutuhan itu pemerintah harus mengutamakan pelayanan kepada rakyat.
Pelaksanaan ekonomi daerah dilaksanakan berdasarkan undang-undang otonomi daerah yang terus disesuaikan dengan kebutuhan. Meski demikian, pelaksanaan otonomi daerah dalam pelaksanaannya tidaklah selalu sesuai dengan harapan.
9.        Hubungan geopolitik dengan geostrategi
Geostrategi merupakan suatu strategi atau upaya atau metode dalam memanfaatkan konstelansi geografi negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana-saran untuk mencapai tujuan, nasional dan untuk mempertahankan konsep geopolitik negara indonesia sebagai negara kepulauan sesuai dengan yang diamanatkan dalam proklamasi, pancasila, sumpah pemuda dan UUD 1945.
Geostrategi indonesia dirumuskan dalam wujud ketahanan nasional, ketahanan nasional diperlukan untuk menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan. Ketahanan nasional merupakan suatu interaaksi positif segenap unsur-unsur (Gatra) kehidupan nasional yang terkandung didalam model atau konsepsi astragatra. Ada 3 aspek trigatra kehidupan alamiah, antara lain:
1.        Gatra letak kedudukan geografi
2.        Gatra keadaan dan kekayaan alam
3.        Gatra keadaan dan kemampuan penduduk
Dari 5 aspek (pancagatra) kehidupan sosial, yaitu:
1.        Gatra ideologi
2.        Gatra politik
3.        Gatra ekonomi
4.        Gatra sosial budaya
5.        Gatra pertahanan dan keamanan
10.    Hubungan geopolitik dengan penataan ruang
Perkembangan penataan ruang untuk pembangunan masih kurang diperhatikan oleh pemerintah didaerah yang diatur dalam undang-undang nomer 26 tentang penataan ruang.
Hakikat dari penataan ruang yang baik tersebut cukup memadai karena ruang hidup adalah salah satu unsur dalam menentukan geopolitik suatu negara.
Namun, jika diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang nomer 32 tahun 2014, dapat menimbulkan masalah dengan daerah lain dan masalah SDM yang masih terpusat dijakarta.


KESIMPULAN

1.        Kata geo-politik berasal dari geo dan politik. “geo” berarti bumi dan “politik” berasal dari bahasa Yunani politeia,berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan.
2.        Geopolitik semula sebagai ilmu politik, kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri khas negara yang berupa bentuk, luas, letak, iklim, dan sumber daya alam.
3.        Wawasan Nusantara berasal dari kata wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi.
4.        Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional.
5.        Mewujudkan serta memelihara persatuan dan kesatuan, menumbuhkan rasa tanggung jawab atau pemanfaatan lingkungannya, menegakakan kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional.



DAFTAR PUSTAKA

Irawan, Benny, dkk. 2016. Penuntun Perkuliahan Kewarganegaraan. Serang: Tim dosen Untirta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar