●Bentuk Negara●
Secara umum, bentuk negara hanya memiliki dua bentuk yaitu :
1. Negara Kesatuan (Unitary State)
2. Nagara Serikat (Federation)
□ NEGARA KESATUAN
Negara Kesatuan adalah yang mengatur semua kekuatan pemerintahan pusat. Pada pelaksanaannya, negara kesatuan terbagi ke dalam dua macam, yaitu :
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi (otonomi daerah)
●Sentralisasi adalah kekuasaam penuh untuk mengatur rumah tangga daerah-daerah di lingkungan negara diatur sepenuhnya oleh pemerintahan pusat, daerah hanya tinggal melaksanakan instruksi dari pusat.
●Desentralisasi adalah daerah diberikan kewenangan penuh untuk mengurus rumah tangganya sendiri yang terkenal dengan otonomi daerah.
B. Ciri Khas Negara Kesatuan
Ciri khas negara kesatuan dapat terlihat dari :
1) Kedaulatan ke luar dan ke dalam ditangani oleh pemerintahan pusat
2) Negara hanya memiliki satu UUD, satu Kepala Negara, satu Dewan Menteri dan satu DPR
3) Kebijakan hanya memilik8 satu UUD, satu Kepala Negara, satu sosial budaya, dan pertahanan keamanan
□ NEGARA SERIKAT (FEDERASI)
Negara serikat (federasi) adalah suatu negara yang mempunyai negara bagian. Negara tersebut merupakan gabungan dari beberapa negara. Negara tersebut awalnya berdaulat sendiri, kemudian menggabungkan diri dengan negara serikat. Biasanya dalam penggabungan itu mengandung konsekuensi bahwa negara yang menggabungkan diri kepada negara serikat harus memberikan sebagian kekuasaannya kepada megara serikat. Kekuasaan tersebut di antaranya, pertahanan keamanan, hubungan luar negeri, keuangan, urusan pos, dan telekomunikasi.
Dilihat dari jumlah yang memimpin, negara dapat dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu :
1. Monarki = Dipimpin oleh satu orang (biasanya oleh seorang raja)
2. Oligarki = Yang memimpin terdiri dari beberapa orang atau kelompok orang (biasanya berasal dari kalangan feodal)
3. Demokrasi = Kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar