Sabtu, 05 November 2016

Deinisi, klasifikasi serta pelayanan rumah sakit

    1. Rumah Sakit
2.1.1 Definisi

        Rumah sakit adalah sarana dan upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan secara optimal serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian (menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 159 B/Menkes/per/1988).  
        Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 983/Menkes/SK/XI/1992, tugas Rumah Sakit adalah melaksanakan upaya kesehatan berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemeliharaan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan rujukan.
Menurut Siregar JP. dan Amalia, 2003 rumah sakit mempunyai beberapa fungsi yaitu :
a.   Menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan medis, pelayanan peninjauan medis, pelayanan dan asuhan keperawatan, pelayanan rehabilitasi, pencegahan penyakit serta peningkatan kesehatan.
        b.   Sebagai tempat pelatihan dan pendidikan.
c.   Sebagai tempat penelitian, pengembangan ilmu dan teknologi dibidang kesehatan.
2.1.2  Klasifikasi Rumah Sakit
2.1.2. A.  Kepemilikan
  1. Rumah Sakit Pemerintah yaitu Rumah Sakit yang langsung dikelolah oleh pemerintah, sebagai contoh yaitu Rumah Sakit BUMN dan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kebumen.
  2. Rumah Sakit Swasta yaitu rumah sakit yang di miliki dan di selenggarakan oleh yayasan,organisasi ke agamaan badan – badan hukum lainnya. Rumah sakit ini dapat bersifat profit dan nonprofit,berdasarkan keputusan Menkes RI No 806B / Menkes / SK / XII / 1987, klasifikasi rumah sakit umum swasta, yaitu :
  1. Rumah sakit umum swasta pratama : memberikan pelayanan medik bersifat umum
  2. Rumah sakit umum  swasta madya : memberikan pelayanan medik      bersifat umum     dan spesialistik dalam 4 cabang.
  3. Rumah sakit umum utama : memberikan pelayanan medik bersifat umum     spesialistik dan subspesialistik.
2.1.2. B. Jenis Pelayanan
1.  Rumah Sakit Umum
Pelayanan yang diberikan kepada pasien dengan pengobatan berbagai jenis penyakit, sebagai contoh yaitu Rumah Sakit Umum Temanggung.
2.  Rumah Sakit Khusus
Rumah sakit yang memberikan pelayanan diagnosis dan pengobatan untuk penderita dengan medis tertentu, sebagai contoh yaitu Rumah Sakit Ibu dan Anak, Rumah Sakit Khusus Paru, Rumah Sakit Jiwa, rehabilitas , dll.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 983/Menkes/SK/XI/1992, Tentang pedoman organisasi rumah sakit umum pusat dan rumah sakit umum  daerah dikelompokan menjadi :

  1. Rumah Sakit Tipe A
Adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan
pelayanan medis spesialis luas dan subspesialis luas, merupakan rumah sakit rujukan tertinggi, sebagai contoh yaitu Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo Jakarta.
  1. Rumah Sakit Tipe B
    Adalah Rumah Sakit Umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spesialis luas dan subspesialistik terbatas, merupakan rumah sakit yang menerima rujukan dari rumah sakit kabupaten, sebagai contoh yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Serang.
  1. Rumah Sakit Tipe C
Adalah Rumah Sakit Umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spesialis terbatas dan menerima rujukan dari puskesmas, sebagai contoh yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
  1. Rumah Sakit Tipe D
Adalah rumah sakit yang bersifat transisi dan sewaktu – waktu dapat ditingkatkan menjadi rumah sakit tipe C.
  1. Rumah Sakit Tipe E
    Adalah Rumah Sakit yang hanya memberikan satu macam pelayanan medis.
    2.1.3 Tugas pokok dan fungsi rumah sakit
    Rumah sakit umum mempunyai misi memberikan pelayanan kesehatan yang mutu dan terjangkau oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat berdasarkan keputusan Menkes RI no 983//B/Menkes/SK/XI/1992.
2.1.4   Tugas rumah sakit umum
Melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemeliharaan yang di laksanakan secara serasi dan terpadu dalam upaya peningkatan dan pencegahan serta pelaksanaan upaya rujukan.
Dalam penyelenggaran tugasnya maka berdasarkan keputusan Menkes RI  No 983/B/Menkes/SK/XI/1992 rumah sakit umum mempunyai fungsi :
  1. Menyelenggarakan pelayanan medis
  2. Menyelenggarakan pelayanan penunjang non medis dan medis
  3. Menyelenggarakan pelayanan dan asuhan keperawatan
  4. Menyelenggarakan pelayanan rujukan
  5. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan
  6. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar