1.
Definisi Kompetensi
Kompetensi
diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang
direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Arti lain dari kompetensi
adalah spesifikasi dan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dimiliki
seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja
yang dibutuhkan di lapangan.
Dengan demikian kompetensi yang
dimiliki oleh setiap guru akan menunjukan kualitas guru yang sebenarnya.
Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan,
keterampilan maupun sikap professional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Berdasarkan pengertian tersebut, standar kompetensi guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang tenaga kependidikan sehingga layak disebut kompeten.
Berdasarkan pengertian tersebut, standar kompetensi guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang tenaga kependidikan sehingga layak disebut kompeten.
Adapun beberapa
definisi kompetensi menurut para ahli :
a. Menurut Hall dan Jones, kompetensi (competence)
yaitu pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu secara
bulat yang merupakan perpaduan antara pengetahuan dan kemampuan yang dapat diamati
dan diukur.
b. Menurut Richards menyebutkan bahwa
istilah kompetensi mengacu kepada perilaku yang dapat diamati, yang diperlukan
untuk menuntaskan kegiatan sehari-hari.
c. Menurut Becker and Ulrich dalam
Suparno (2005:24) bahwa competency refers to an individual’s knowledge, skill,
ability or personality characteristics that directly influence job performance.
Artinya, kompetensi mengandung aspek-aspek pengetahuan, ketrampilan (keahlian)
dan kemampuan ataupun karakteristik kepribadian yang mempengaruhi kinerja.
d. Menurut Keputusan Kepala Badan
Kepegawaian Negeri Nomor: 46A tahun 2003, tentang pengertian kompetensi adalah
:kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil
berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat
melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien.
e. Menurut Spencer Dan Spencer dalam
Palan (2007) kompetensi adalah sebagai karakteristik dasar yang dimiliki oleh
seorang individu yang berhubungan secara kausal dalam memenuhi kriteria yang
diperlukan dalam menduduki suatu jabatan.
Secara lebih rinci, Spencer dan Spencer dalam Palan (2007: 84) mengemukakan bahwa kompetensi
menunjukkan karakteristik yang mendasari perilaku yang menggambarkan motif,
karakteristik pribadi (ciri khas), konsep diri, nilai-nilai, pengetahuan atau
keahlian yang dibawa seseorang yang berkinerja unggul (superior performer) di
tempat kerja. Ada 5 (lima) karakteristik yang membentuk
kompetensi yakni :
1) Faktor pengetahuan meliputi masalah
teknis, administratif, proses kemanusiaan, dan sistem.
2) Keterampilan; merujuk pada kemampuan
seseorang untuk melakukan suatu kegiatan.
3) Konsep diri dan nilai-nilai; merujuk
pada sikap, nilai-nilai dan citra diri seseorang, seperti kepercayaan seseorang
bahwa dia bisa berhasil dalam suatu situasi.
4) Karakteristik pribadi; merujuk pada
karakteristik fisik dan konsistensi tanggapan terhadap situasi atau informasi,
seperti pengendalian diri dan kemampuan untuk tetap tenang dibawah tekanan.
5) Motif; merupakan emosi, hasrat,
kebutuhan psikologis atau dorongan-dorongan lain yang memicu tindakan.
Sedangkan, menurut Mulyasa kompetensi adalah perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan
sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Menurut
Muhaimin, kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab
yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan
tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen harus ditunjukan
sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggung jawab
harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu
pengetahuan, teknologi maupun etika. Menurut Muhibbin Syah kompetensi adalah
kemampuan atau kecakapan.
Berdasarkan beberapa
pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa pengetahuan,
keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi
bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku kognitif, afektif dan
psikomotorik dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya menurut Muhibbin Syah,
dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan
seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab
dan layak. Kompetensi guru juga dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan,
keterampilan dan sikap yang ditampilkan dalam bentuk perilaku cerdas dan penuh
tanggung jawab yang dimiliki seorang guru dalam menjalankan profesinya .
Menurut Mulyasa kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal,
keilmuan, sosial, spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru yang
mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang
mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.
Jadi kompetensi profesional
guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan
profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawai
dalam melaksanakan profesinya. Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat
didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan
sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam
menjalankan profesi sebagai guru. Guru sebagai agen pembelajaran diharapkan
memiliki empat jenis kompetensi guru.
Empat kompetensi tersebut yakni kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan
kompetensi profesional.
2.
Jenis-Jenis Kompetensi
Guru yang profesional ialah guru yang memiliki empat kompetensi atau standar kemampuan yang
meliputi kompetensi Kepribadian, Pedagogik, Profesional, dan Sosial.
Kompetensi guru adalah kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang
berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas
sebagai agen pembelajaran. Sebagai agen pembelajaran maka guru dituntut
untuk kreatif dalam mnenyiapkan metode dan strategi yang cocok untuk kondisi
anak didiknya, memilih dan menetukan sebuah metode pembelajaran yang sesuai
dengan indikator pembahasan. Dengan sertifikasi dan predikat guru
profesional yang disandangnya, maka guru harus introspeksi diri apakah saya
sudah mengajar sesuai dengan cara-cara seorang guru profesional. Sebab
disadarai atau tidak banyak diantara kita para pendidik belum bisa menjadi guru
yang profesional sebagai mana yang diharapkan dengan adanya sertifikasi guru
sampai saat ini.
a. Kompetensi kepribadian
Adalah kemampuan personal
yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi
dalam kompetensi kepribadian meliputi :
1) Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai
dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam
bertindak sesuai dengan norma.
2) Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian
dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etod kerja sebagai guru.
3) Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang
didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan
menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4) Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang
berpengaruh positif terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
5) Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak
sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki
perilaku yang diteladani peserta didik.
b.
Kompetensi Pedagogik
Kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi
Pedagogik adalah :
1) Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami
peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif,
prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta
didik.
2) Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan
pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan
pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi
pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin
dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan
strategi yang dipilih.
3) Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar ( setting) pembelajaran
dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4) Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang
meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses
dan hasil belajar secara berkesinambungan denga berbagai metode, menganalisis
hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan
belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil penilaian pembelajaran
untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
5) Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan
berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik untuk mengembangkan
berbagai potensi nonakademik.
c. Kompetensi Profesional
Adalah
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup
penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah
dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap
struktur dan metodologi keilmuannya. Sub kompetensi dalam kompetensi
Profesional adalah :
1) Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi
yang meliputi memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah,
memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan
materi ajar, memahami hubungan konsep antar nmata pelajaran terkait, dan
menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
2)
Menguasai
struktur dan metode keilmuan yang meliputi menguasai langkah-langkah penelitian
dan kajian kritis untuk membperdalam pengetahuandan materi bidang studi.
d. Kompetensi Sosial
Kemampuan
guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik,
tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar