Minggu, 06 November 2016

Mengimplementasikan Kurikulum 2013

 Mengimplementasikan Kurikulum 2013

    Negara Indonesia merupakan negara yang mempunyai banyak kekayaan alamnya yang melimpah, baik di darat, laut bahkan di udara. Baik yang hayati maupun yang non hayati. Hanya saja masyarakat dan generasinya yang masih sedikit memiliki kemampuan untuk berpikir yang memadai dan belum didayagunakan untuk sebesar-sebesarnya  kemakmuran rakyat, seperti yang di amanatkan dalam UUD pasal 33, yang berisi bahwa : “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan didayagunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam pasal 33 beserta penjelasannya melarang adanya penguasaan sumber daya alam di tangan perseorangan.
    Dengan berkembangnya zaman di era globaliasi ini, maka banyak sekali percepatan arus informasi mengenai semua bidang kehidupan, baik visi, misi, tujuan dan strategi agar sesuai dengan kebutuhan dan agar tidak ketinggalan zaman. Maka dari itu agar tidak terjadi demikian, penyesuain tersebut secara langsung mengubah berbagai sistem pemerintahan yang berada di Indonesia, terutama pada sistem pendidikan di Indonesia. Salah satu dari sistem yang penting dalam pendidikan di Indonesia yaitu kurikulum. Karena kurikulum merupakan komponen pendidikan yang dijadikan acuan oleh setiap satuan pendidikan, baik oleh pengelola maupun penyelenggara, khususnya untuk guru dan kepala sekolah.
    Sebelum membahas mengenai kurikulum alangkah baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu mengenai “apa itu kurikulum?”.
    Istilah kurikulum berasal dari Bahasa Inggris yaitu “curriculum” adapun menurut bahasa lain yaitu dalam Bahasa Prancis “cuurier” artinya to run (berlari). Jika anda bertanya apa kaitannya kurikulum dengan kata to run yaitu berlari, jadi awal mula istilah kurikulum pada awalnya dipakai dalam dunia olahraga dengan itilah “curriculae” (Bahasa Latin) artinya yaitu suatu jarak yang harus ditempuh oleh pelari atau kereta dalam perlombaan dari awal sampai akhir atau “currere” yang memiliki banyak arti yaitu berlari cepat, mau dengan cepat, menjalani, dan berusaha.
Jadi Kurikulum adalalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggara kegiatan pembelaaraan untuk mencapai tuuan pendidikan tertentu atau istilah Kurikulum adalah program rancangan belajar mengajar yang dipedomi oleh pendidik dan peserta didik. Maka dapat di simpulkan istilah Kurikulum  adalah seperangkat perencanaan dan program pembelaaraan serta proses belajar mengajar yang ditempuh siswa dan tenaga kependidikan dalam berbagai hal termasuk didalamnya proses rekontruksi pengetahuan dan pengalaman yang sitematis yang di ikuti oleh anak didik yang diorganisir oleh suatu lembaga pendidikan, sehingga terjadi perubahan dan perkemangan tingkah laku siswa khususnya, dan umumnya banga dan martabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dan dikembangkan mengikuti perkembangan sosial budaya dan iptek.
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum baru yang mulai diterapkan pada taun pelajaran 2013/2014. Kurikulum ini adalah pengembangan dari kurikulum yang telah ada sebelumnya, baik Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang tela dirintis pada tahun 2004 maupun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada tahun 2006. Dalam kurikulum 2013 pembelajaran lebih bersifat pada tematik integratif dalam semua mata pelajaran. Hadirnya kurikulum 2013 lebih berusaha untuk menanamkan kepada peserta didik dalam memiliki kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang meningkat dan berkembang sesuai dengan jenjang pendidikan yang telah ditempuh.
Perkembangan kurikulum di negara kita yakni Indonesia sudah banyak terjadi perubahan, sehingga mutu pendidikan Indonesia hingga kini belum memenuhi standar mutu yang jelas dan mantap. Dalam perjalanan sejarahnya sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami berbagai perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1975, 1984, 1975, 1984, 1994, 2004, dan 2006. Sebab kurikulum merupakan sebagai seperangkat rencana pendidikan yang perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang teradi di masyarakat. Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaannya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya.
Hadirnya kurikulum 2013 dipersiapkan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang produuktif, kreatif, inovatif, dan berkarakter, sehingga untuk beberapa puluh tahun kemudian Indonesia menjadi bagian negara yang maju dan mensetarakan atau menyejajarkan diri dengan negara-negara maju lainnya. Indonesia menjadi negara yang penuh dengan berbagai tantangan dan permasalan dalam berbagai bidang kehidupan, khususnya dalam bidang pendidikan. Maka dari itu untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, yang siap menyesuaikan diri dalam lapangan pekerjaan, siap bersaing bahkan bertanding dengan berbagai lulusan pendidikan dari negara-negara asing, kini pemerintah telah mengganti kurikulum yang ditetapkan ditahun ajaran 2014 bawa semua sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mengimplementasikan kurikulum 2013. Kurikulum 2013 yang berbasis kompetensi dan karakter diharapkan dapat membekali peserta didik dengan berbagai kemampuan sesuai dengan tuntunan zaman, serta perkembangan teknologi dan seni. Pertanyaannya : “Apakah para guru atau tenaga pendidik dan calon guru sudah siap melakukan berbagai perubahan, demi suksesnya implementasi kurikulum 2013?”. Jawaban dari pertanyaan tersebut masih bergantung pada pemahaman dan kesiapan guru dalam mengimplemtasikan perubahan kurikulum tersebut. Dalam mengimplementasikannya maka perlu adanya pemahaman yang mendalam bagi guru dan calon guru agar tidak teradi kesalahpahaman, dan kesalahan dalam menafsirkan ide-ide baru.
Dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 atau dengan kata lain disebut dengan K13 pemerintah berupaya untuk menghasilkan insan atau masyarakat Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif melalui penguatan sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Dan sebagai calon pendidik dan pendidik atau guru dituntut untuk profesional dalam merancang pemebelajaran yang efektif dan bermakna (menyenangkan), serta mengorganisasikan pembelajaran, memilih pendekatan pembelajaran yang tepat, menentukan prosedur pembelajaran dan pembentukan kompetensi secara efektif serta menetapkan kriteria keberhasilan. Dalam hal ini, guru harus dapat mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat ketika peserta didik belum dapat membentuk kompetensi dasar, maka apakah kegiatan pembelajaran dihentikan, diubah metodenya, atau mengulang dulu pembelajaran yang lalu. Sebagai pendidik atau guru haruslah menguasai terlebih dahulu mengenai prinsip-prinsip pembelajaran, pemilihan dan penggunaan media pembelajaran, pemilihan dan penggunaan metode pembelajaran, keterampilan menilai hasil-hasil belajar peserta didik, jenis-jenis belajarserta memilih dan menggunakan strategi atau pendekatan pembelajaran agar peserta didik dapat ikut mengimplementasikan dalam proses kegiatan belajar mengajar.
Untuk kepentingan tersebut, guru harus memiliki pengetahuan luas dan menyadari bahwa pembelaaran memiliki sifat yang sangat komplek karena melibatkan pedagogis, psikologis, dan didaktis secara bersamaan. Aspek pedagogis menuuk pada kenyataan bahwa pembelajaran berlangsung dalam suatu lingkungan pendidikan karena itu, guru harus mendampingi peserta didik menuju kesuksesan belajar atau penguasaan sejumla kompetensi tertentu. Aspek psikologis menunjuk pada kenyataan bahwa peserta didik pada umumnya memiliki tafar perkembangan yang berbeda, yang akan menuntut materi yang berbeda pula. Selain itu apek psikologis menunjuk pada kenyataan bahwa proses belajar itu sendiri mengandung variasi belajar seperti belajar keterampilan motorik, belajar konsep, belajar sikap, dan seterusnya. Maka perbedaan tersebut menuntut pembelajaran yang berbeda sesuai dengan jeni belajar yang sedang berlansung. Aspek didaktis menunjuk pada pengaturan belajar peserta didik oleh guru. Dalam hal ini, guru harus menentukan secara tepat jenis belajar manakah yang paling berberan dalam proses pembelajaran tertentu, dengan mengingat kompeteni dasar yang harus dicapai. Kondisi eksternal yang harus diciptakan oleh guru haruslah berariasi dan tidak sama dengan jenis belajar satu dengan yang lain, terkadang ada juga kondisi yang paling dominan dalam segala jenis belajar. Untuk itu maka guru haruslah memiliki pengetahuan yang luas mengenai jenis- jenis belajar, kondisi internal dan eksternal peserta didik, serta cara melakukan pembelajaran yang efektif dan berkmakna dan peserta didik pun akan dapat untuk memahami materi atau bahan ajar yang di sampaikan dari guru kepada peserta didik.
Mengenai tujuan dan fungsi kurikulum 2013 secara spesifik mengacu pada Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang Sisdiknas disebutkan bahwa fungsi dari kurikulum adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam mencerdaskan keidupan bangsa. Bukan hanya itu saja, tujuan selanjutnya yaitu untuk mengemangkan potensi peserta didik agar menadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Adapun yang lebih terperincinya mengenai tujuan Kurikulum 2013 adalah
  1. Meningkatkan mutu pendidikan dengan menyeimbangkan hard skills dan soft skills
  2. Membentuk dan meningkatkan sumber daya manusia yang produktif, kreatif, dan inovatif
  3. Meringankan tenaga pendidik dalam menyampaikan materi dan menyiapkan administrasi mengajar
  4. Meningkatkan peran serta pemerintah pusat dan daerah serta warga masyarakat
  5. Meningkatkan persaingan yang sehat antar-satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Prinsip-prinsip perkembangan kurikulum yang dijadikan pedoman dalam pengembangan Kurikulum 2013 ini sama seperti prinsip penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18A tahun 2013 tentang implementasi Kurikulum 2013 adalah
  1. Peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia
  2. Kebutuhan kompetensi masa depan
  3. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peerta didik
  4. Keragaman potensi dan karakteristik daera dan lingkungan daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan
  5. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
  6. Tuntunan dunia kerja
  7. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
  8. Agama
  9. Dinamika perkembangan global
  10. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
  11. Kodisi sosial budaya masyarakat setempat
  12. Kesetaraan gender
  13. Karakteristik satuan pendidikan

    Dalam penyusunan Kurikulum 2013 dilandasi oleh beberapa aspek sebagai berikut :
  1. Apek filosofis
Filosofis adala landasan penyusunan kurikulum yang didasarkan pada kerangka berpikir dan hakikat yang sesungguhnya.
  1. Apek yudiris
Apek yudiris adalah suatu landasan yang digunakan sebagai payung hukum dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum.
  1. Apek koneptual
Apek konseptual adala suatu landasan yang didasarkan pada ide atau gagasan yang diabstrasikan dari peristiwa konkret.

Setelah mengadakan pembelajaran maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh seoang guru adalah penilaian. Penilaian adalah proses mengumpulkan informasi/bukti melalui pengukuran, menafsirkan, mendeskripsikan, dan menginterprestasi bukti-bukti hasil pengukuran. Prinsip-prinsip penilaian pembelajaran dalam kurikulum 2013 yaitu :
  1. Obektif berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi oleh faktor subektivitas penilaian
  2. Terpadu artinya penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan
  3. Ekonomis artinya dalam penilaian dilakukan secara eektif dan efisien dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelapornya
  4. Transparan (terbuka) berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar penampilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak
  5. Akuntabel artinya penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya
  6. Edukatif berarti dapat mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru

Kurikulum 2013 merupakan bentuk dalam proses kegiatan belajar mengajar yang menyenangkan, efektif, dan bermakna yang dapat dirancang oleh setiap guru dengan prosedur sebagai berikut :
  1. Pemanasan dan Apersepi
Pemanasan dan apersepsi ini perlu dilakukan dalam proses kegiatan belajar mengajar untuk memotivasi peserta didik dengan menyajikan materi yang menarik, dan mendorong mereka untuk mengetahui hal-hal yang baru. Dengan demikian pemanasan dan apersepsi peserta didik dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
  1. Pembelajaran dimulai dengan hal-hal yang diketahui dan dipahami oleh peserta didik.
  2. Peserta didik dimotivasi dengan bahan ajar yang menarik dan berguna bagi kehidupan mereka.
  3. Peserta didik di gerakkan agar tertarik dan berminat untuk ingin mengetaui hal-hal yang baru.
  1. Eksplorasi
Eksplorasi merupakan tahapan pembelajaran dimana seorang guru untuk mengenalkan bahan ajar dengan mengaitkan pengetahuan yang dimiliki oleh peserta didik. Maka hal tersebut dapat ditempuh dengan prosedur sebagai beikut :
  1. Perkenalkan materi standar dan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh peerta didik.
  2. Kaitkan materi standar kompetensi dan kompetensi dasar yang baru dengan pengetahuan dan kompetensi yang sudah dimiliki oleh peserta didik.
  3. Lalu pililah metode yang paling tepat, dan gunakan secara bervariasi untuk meningkatkan penerimaan peserta didik teradap materi tandar dan kompetensi baru.
  1. Konsolidasi Pembelajaran
Konsolidasi adalah kegiatan untuk mengaktifkan peserta didik dalam pembentukan kompetensi dan karakter, serta menghubungkannya dengan kehidupan peserta didik. Konsolidasi pembelajaran ini dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
  1. Libatkan peserta didik secara aktif dalam menafsirkan dan memahami materi dan kompetensi baru.
  2. Libatkan peserta didik secara aktif dalam proses pemecahan masalah (problem solving), terutama dalam masalah-masalah aktual.
  3. Kaitkan antara materi standar dan kompetensi baru dengan berbagai aspek kegiatan dan kompetensi baru dengan berbagai aspek kegiatan dan kehidupan dalam lingkungan masyarakat.
  4. Pililah metode yang paling tepat sehingga materi standar dapat diproses menjadi kompetensi dan karakter peserta didik.
  1. Pembentukan Sikap, Kompetensi, dan Karakter
Pembentukan sikap, kompetensi, dan karakter peserta didik dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
  1. Berikan dorongan kepada peserta didik untuk menetapkan konsep, pengertian, kompetensi, dan karakter yang dipelaarinya dalam  kehidupan sehari-hari.
  2. Praktekkan pembelajaran secara langsung, agar peserta didik dapat membangun sikap, kompetensi, dan karakter yang baru dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan pengertian yang dipelajari.
  3. Gunakanla metode yang paling tepat agar terjadi perubahan sikap, kompetensi, dan karakter peserta didik secara nyata.
  1. Penilaian Formatif
Penilaian formatif perlu dilakukan untuk perbaikan. Dan pelaksanaannya dapat dilakukan dengan proedur seagai berikut :
  1. Kembangkan berbagai cara untuk menilai hasil pembelajaran peserta didik.
  2. Gunakan hasil penilaian tersebut untuk menganalisis kelemahan atau kekurangan peserta didik dan masalah-masalah yang dihadapi guru dalam membentuk karakter dan kompetensi peserta didik.
  3. Kemudian pililah metodologi yang paling tepat sesuai dengan kompetensi yang ingin dicapai.

















Daftar Pustaka

Mulyasa.E. (2015). Guru dalam Implementasi Kurikulum 2013. Bandung:     Remaja Rosdakarya
Mulyasa. E. (2015). Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013. Bandung: Remaja     Rosdakarya
Fadillah.M. (2014). Implementasi Kurikulum 2013. Yogyakarta: Ar-Ruzz MEDIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar