2.2 Instalasi Farmasi Rumah Sakit
Instalasi Farmasi rumah sakit adalah suatu departemen / unit / bagian disuatu rumah sakit dibawah pimpinan seorang Apoteker dan dibantu oleh beberapa orang Asisten Apoteker (AA) yang memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku dan kompeten secara profesional, bertanggung jawab terhadap tempat atau fasilitas penyelenggaraan, bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan serta pelayanan kefarmasian yang terdiri atas pelayanan paripurna mencakup perencanaan, pengadaan, produksi, penyimpanan perbekalan farmasi, pengendalian mutu dan pengendalian distribusi dan penggunaan seluruh perbekalan kesehatan di rumah sakit, pelayanan farmasi klinik umum dan spesialis, mencakup pelayanan langsung pada pasien dan pelayanan klinik yang merupakan program rumah sakit secara keseluruhan.
Ketentuan tentang Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) menurut surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 983/Menkes/SK/XI/1992 pasal 41:
1. Instalasi farmasi merupakan fasilitas penyelenggaraan pelayanan medis, pelayanan medis, kegiatan penelitian, pengembangan pendidikan, pelatihan dan pemeliharaan sarana rumah sakit.
2. Instalasi farmasi dipimpin oleh seorang kepala dalam jabatan nonstruktural.
3. Jenis Instalasi farmasi disesuaikan dengan kelas dan kemampuan rumah sakit serta kebutuhan masyarakat.
4. Perubahan jumlah dan jenis Instalasi ditetapkan oleh direktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.2.1 Tugas dan Fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit
IFRS dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit yang di keluarkan oleh Direktorat Jendral Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan tahun 2004 dan evaluasinya mengacu pada Pedoman Survei Akreditas Rumah Sakit yang di gunakan secara rasional, di samping ketentuan masing-masing rumah sakit.
Tugas IFRS antara lain :
- Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal.
- Menyelenggarakan kegiatan pelayanan farmasi yang profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi.
- Melaksanakan Komunikasi , Informasi, dan Edukasi.
- Melakukan pengawasan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
- Mengadakan penelitian dan pengembangan di bidang farmasi
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang farmasi.
- Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium rumah sakit.
- Memberi pelayanan bermutu melalui analisa , dan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan farmasi.
Fungsi IFRS antara lain
- Pengelolaan Perbekalan Farmasi
- Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit yang merupakan proses kegiatan sejak dari meninjau masalah kesehatan yang terjadi di rumah sakit , indentifikasi pemilihan terapi, bentuk dan dosis, menentukan kriteria pemilihan dengan memprioritaskan obat esensial, standarisasi sampai menjaga dan memperbaharui standar obat.
- Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal yang merupakan proses kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah, dan harga perbekalan farmasi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran . untuk menghindari kekosongan obat dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungawabkan dan dasar-dasar perencanaan yang telah di tentukan antara lain konsumsi , epidemologi , kombinasi metode konsumsi dan epidemilogi di sesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
- Menyimpan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit yang di bedakan menurut bentuk sediaan dan jenisnya, suhu, kestabilan, mudah tidaknya terbakar , ahan atau tidaknya terhadap cahaya di sertai sistem informasi yang selalu menjamin ketersediaan perbekalan farmasi sesuai kebutuhan.
- Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah di buat sesuai kebutuhan yang berlaku melalui pembelian (tender dan langsung), produksi sediaan farmasi (produksi steril dan non seril), serta sumbangan atau droping, atau hibah.
- Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian.
- Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang merupakan kegiatan membuat, mengubah bentuk, dan pengemasan kembali sediaan farmasi steril dan non steril untuk memenuhi kebutuha pelayanan kesehatan di rumah sakit.
- Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit pelayanan di rumah sakit untuk pasien rawat inap (sentralisasi dan atau desentralisasi dengan sistem persediaan lengkap di ruangan, sistem resep perseorangan, sistem unit dose, dan sistem kombinasi oleh satelit farmasi) . Pasien rawat jalan (sentralisasi dan atau desentralisasi dengan sistem resep perseorangan oleh Apotek rumah sakit). Dan untuk pendistribusian perbekalan farmasi diluar jam kerja (Apotek rumah sakit satelit farmasi yang di buka 24 jam dan ruang rawat yang menyediakan perbekalan farmasi emergency).
Pelayanan Kefarmasian Dalam Penggunaan Obat Dan Alat Kesehatan :
- Melakukan penanganan obat kanker
- Melaporkan seluruh kegiatan
- Melakukan pencatatan setiap kegiatan
- Melakukan penentuan kadar obat dalam darah
- Melakukan penyiapan nutrisi parenteral
- Melakukan pencampuran obat suntik
- Memberi konseling kepada pasien atau keluarga
- Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alkes
- Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alkes
- Mengkaji intruksi pengobatan atau resep pasien meliputi seleksi persyaratan administrasi , persyaratan farmasi, dan persyaratan klinis
- Mengindentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alkes
- Memberikan informasi kepada petugas kesehatan , pasien, dan keluarga.
2.2.2 Struktur Organisasi Instalasi Farmasi Rumah Sakit
Struktur organisasi IFRS dapat di kembangkan dalam 3 tingkat yaitu:
- Manajer tingkat puncak bertanggung jawab untuk perencanaan , penerapan, dan pemfungsian yang efektif dari sistem mutu secara menyeluruh.
- Manajer tingkat menengah kebanyakan kepala bagian atau unit fungsional bertanggung jawab untuk mendesain dan menerapkan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan mutu dalam daerah atau bidang fungsional meraka, untuk mencapai mutu produk dan pelayanan yang di inginkan.
- Manajer garis depan terdiri atas personel pengawas yang secara langsung mewmantau dan mengendalikan kegiatan yang berkaitan dengan mutu selama berbagai tahap memproses produk dan pelayanan.
2.2.3 Fasilitas Instalasi Farmasi Rumah Sakit
1. Fasilitas
Fasilitas bangunan, ruang dan peralatan yang ada di Instalasi Farmasi diupayakan harus memenuhi persyaratan dan ketentuan perundangan kefarmasian yang berlaku dan juga harus dapat menjamin mutu pelayanan kefarmasian yang optimal.
Beberapa persyaratan tersebut adalah :
a. Lokasi yang menyatu dengan system pelayanan rumah sakit.
Terdapat pemisahan antara fasilitas untuk penyelenggaraan pekerjaan manajemen, pelayanan langsung kepada pasien, dispensing obat, penanganan limbah serta fasilitas pendidikan dan pelatihan tenaga kerja farmasi.
- Terdapat ruang konseling farmasi yang dapat menjaga privasi antara konselor dengan pasien, sehingga sasaran konseling dapat tercapai dengan optimal
- Bangunan
- Ruang perkantoran
Ruang yang dipergunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu manajemen farmasi (ruang pimpinan, ruang staf, ruang administrasi) terpisah dari ruangan-ruangan pelayanan distribusi dengan dilengkapi fasilitas akses komunikasi langsung agar memudahkan pemantauan proses konsul farmasi sewaktu – waktu.
- Ruang pelayanan
Ruang pelayanan obat dan alat kesehatan kepada pasien dirancang seperti desain apotek, yang dilengkapi dengan loket penerimaan resep, tempat peracikan serta loket penyerahan obat dan pemberian informasi kepada pasien atau keluarga pasien.Ruang pelayanan resep untuk pasien rawat jalan dan rawat inap tersentralisasi dalam satu lingkup area.
- Ruang penyimpanan perbekalan farmasi
Ruang gudang penyimpanan perbekalan farmasi dirancang khusus dengan memperhatikan kondisi dan persyaratan penyimpanan, sanitasi lingkungan, pencahayaan, temperatur, kelembaban, ventilasi udara, dan derajat kebisingan. Sesuai dengan standar keilmuan, gudang perbekalan farmasi dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu :
Ruang pimpinan dan administrasi terletak dibagian depan sehingga memudahkan akses Ruang dengan kondisi umum, merupakan ruang dengan kondisi temperatur ruangan dan ventilasi udara yang terjaga dengan baik. Ruangan dengan kondisi ini digunakan untuk menyimpan obat jadi, bahan baku obat dan alat kesehatan.
2.2.4 Fasilitas penyimpanan khusus
Fasilitas penyimpanan khusus seperti lemari pendingin yang temperaturnya terpantau setiap hari digunakan untuk menyimpan vaksin, supositoria, injeksi, dll.
2.2.5 Ruang konseling
Ruang konseling ini didesain sedemikian rupa sehingga dapat menjamin kenyamanan serta dapat menjaga privasi antara konseling dengan pasien, sehingga sasaran konseling dapat tercapai dengan optimal, yaitu kepatuhan pasien dalam mengkonsumsi obat. Ruangan ini terletak dibelakang ruang pelayanan rawat jalan umum dan rawat jalan askes.
- Ruang penyimpanan dokumen farmasi
Ruang ini di desain khusus agar memadai serta aman untuk memelihara dan menyimpan dokumen sesuai dengan aturan hukum, persyaratan dan teknik menejemen yang baik.
- Peralatan
Peralatan yang ada di instalasi farmasi sesuai dengan PerMenkesRI No. 922. /Menkes/Per/X/1993 tentang standar pelayanan farmasi rumah sakit, misalnya :
- Fasilitas pengemas seperti plastik klip, botol kaca berwarna coklat (obat yang peka terhadap cahaya) maupun plastik putih, pembungkus kertas perkamen yang bersih dan kering untuk obat serbuk, cangkang kapsul berbagai ukuran, etiket putih dan biru, serta label khusus (seperti “KOCOK DAHULU” , “ DISIMPANDALAMLEMARI PENDINGIN”, dll).
- Fasilitas rak lemari penyimpanan yang memadai baik digudang penyimpanan, maupun dipelayanan, sehingga menjamin FIFO dan FEFO dapat diterapkan dengan baik., serta terdapat lemari pendingin yang temperaturnya terpantau setiap hari.
- Fasilitas administrasi yang memadai ditempat pelayanan seperti blangko, copy resep, kartu stok, formulir laporan narkotika, yang jumlah dan kondisinya memadai, fasilitas pemberian informasi obat baik kepada pasien ataupun tenaga kesehatan lain dengan jenis dan kualitas yang memadai, seperti: Formularium Rumah Sakit, ISO, MIMS yang merupakan bagian dari kepustakaan, serta Komputer dan jalur internet, telepon, dll.
2.2.8 Kegiatan Farmasi Rumah Sakit:
1. Pengeolaan Perbekalan Farmasi
Pengelolaan pebekalan farmasi yang dilakukan di RSUD Kabupaten Kebumen bertujuan untuk :
- Mengelola perbekalan farmasi yang efektif dan efisien.
- Meningkatkan kompetensi dan kemampuan tenaga kefarmasian.
- Menerapkan farmakologi ekonomi dalam pelayanan.
- Melaksanakan pengendalian mutu pelayanan.
2.2.9 Kegiatan pengelolaan perbekalan farmasi
- Pemilihan perbekalan farmasi
Pemilihan perbekalan farmasi merupakan proses kegiatan sejak dari meninjau masalah kesehatan yang terjadi di rumah sakit, dengan melihat pada penggunaan obat periode lalu, obat apa yang sering digunakan atau dibutuhkan pasien (obat esensial), serta memperbaharui standar obat. Kegiatan ini merupakan peran aktif Apoteker dalam panitia farmasi dan terapi untuk menetapkan kualitas dan efektifitas dari pelayanan kefarmasian yang dilakukan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemiihan perbekalan farmasi ini, yaitu :
- Memilih obat yang mempunya manfaat lebih besar dari pada resikonya serta mempunyai kontrol kualitas yang baik dan memilih obat yang belum terbukti kemanfaatanya.
- Apabila ada obat yang baru dengan manfaat besar dan toksisitas rendah hendanya dibandingkan dulu dengan obat standar yang sudah ada.
- Memperhatikan kemudahan pengadaan serta administrasi dari obat yang dipilih.
Apabila satu macam obat mempunyai bermacam-macam sediaan, yaitu tablet, sirup, kapsul dan injeksi sebaiknya dievaluasi bentuk sediaan apa yang benar-benar diperlukan.
2.2.10 Perencanaan Perbekalan Farmasi
Merupakan proses kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah dan harga perbekalan farmasi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang ada. Perancanaan perbekalan faarmasi ini dilakukan untuk menghindari kekosongasn obat dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan dan dasar-dasar perencanaan yang telah ditentukan, misalnya metode konsumsi, yaitu metode dengan melihat data pemakain obat periode lalu. Dalam melakukan perencanaan digunakan alat bantu, antara lain :
- Buku standar : DOEN ( Daftar Obat Esensial Nasional) terbaru, formularium
- Data catatan medic
- Anggaran yang tersedia.
- Penetapan prioritas.
- Siklus penyakit.
- Data pemakaian obat periode lalu
- Sisa persediaan.
- Rencana pengembangan yang akan datang.
Obat Rumah Sakit ( DORS ) yang merupakan hasil seleksi obat oleh panitia farmasi dan Terapi, setelah disahkan kemudian diserahkan kepada instalasi Farmasi dan panitia pengadaan barang dimana Farmasi atau Apoteker Instalasi Farmasi menjadi anggotanya. Selanjutnya oleh Instalasi Farmasi DORS dibuat desain yang kemudian diserahan kepada panitia pengadaan untuk dilakukan pengadaan barang.
2.2.11 Pengadaan Perbekalan Farmasi
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang yang anggotanya terdiri dari Farmasis atau Apoteker. Pengadaan ini dilakukan melalui penunjukan atau pembelian langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengupayakan metode pengadaan yang efektif dan efisien.
2.2.12 Pengadaan melalui pemesanan dan droping
Sebelum melakukan proses pemesanan barang Panitia Pengadaan Barang harus memilih dan menentukan PBF yang ingin diajak dalam proses pengadaan barang ini.
Dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian, Instalasi Farmasi berpedoman pada surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan medik No. 048/Yanmed/RSKS/Sk/1989, tentang Kewajiban menuliskan resep dan menggunakan obat generik di rumah sakit pemerintah.
2.2.13 Pemeriksaan dan penerimaan perbekalan farmasi
Pemeriksaan dan penerimaan perbekalan farmasi dilaksanakan oleh panitia pemeriksa yang berpedoman pada:
- Barang perbekalan farmasi bersumber dari distributor utama dan dari distributor resmi lainnya.
- Obat dan alat kesehatan harus memiki Sertifikat Analisa.
- Perbekalan farmasi, khususnya yang bersifat toksit dan berbahaya harus menyertakan MSDS ( Maerial Sakty Data Sheet ) minimal dalam pengiriman pertama kali.
- Pemeriksaan kesesuaian jumlah barang dengan dokumen pengiriman.
- Pemeriksaan kesesuaian jenis dan spesifikasi barang dengan surat pesanan.
- Perbekalan farmasi saat diterima harus dalam keadaan baik.
- Khusus untuk obat kesehatan atau kedokteran harus mempunyai Certificate of origin
- Tanggal kadaluarsa ( ED) minimal dua tahun, kecuali perbekalan farmasi yang memang tanggal kadaluarsanya pendek.
2.2.14 Penyimpanan Perbekalan Farmasi
Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin keutuhan jumlah, khasiat dan mutu perbekalan farmasi yang disimpan di gudang Instalasi Farmasi.Gudang Instalasi Farmasi berada di bawah tanggung jawab seorang Asisten Apoteker (AA) yang berpengalaman. Dalam teknis penyimpanannya, perbekalan farmasi dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu :
- Sumber pendanaan, yaitu dari APBD,disimpn dalam ruang terpisah dan bersekat dengan temperatur kamar.
- Bentuk sediaan, yaitu infus, injeksi, sirup, supositoria dll.
- Persyaratan penyimpanan, yaitu untuk perbekalan farmasi yang disimpan di rak sediaan yang kering paling atas kemudian setengah kering (salep dan krim ) yang disimpan di tempat yang terlindung cahaya serta dengan kelembapan tertentu. Untuk perbekalan farmasi disimpan di lemari pendingin seperti vaksin, suppositoria, serum, injeksi dll.
- Sistem penyimpanan FIFO ( First In First Out ) dan FEFO
( First Expire First Out ) dimana agar sistem penyimpanan ini berjalan dengan baik maka perlu disiapkan rak, estalase dan lemari penyimpanan yang baik.
2.2.15 Pengemasan kembali
Pengemasan kembali sediaan farmasi ini dilakkukan agar perawatan bagi pasien lebih efisien dan juga dilakukan untuk sediaan yang mempunyai kemasan lebih kecil, seperti povidon iodida, dll.
2.2.16 Distribusi dan penyerahan obat
Pendistribusian perbekalan farmasi dilakukan untuk pelayanan individu dalam proses terapi bagi pasien gawat darurat, rawat inap dan rawat jalan serta untuk menunjang pelayanan medik. Sistem distribusi dirancang atas dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dengan mempertimbangkan :
- Metode distribusi tersentralisasi dan terdesentraisasi.
- Sistem distribusi yang ada dalam referensi, seperti individual Prescribing Ward Floor Stock, Unit Dose Dispening atau kombinasi sistem-sistem tersebut.
- Efisiesi dan efektifitas sumber daya yang ada, temasuk efisiensi sumber daya manusia yang tersedia.
Macam-macam pendistribusian perbekalan farmasi yang dilakukan yaitu :
1. Pendistribusian perbekalan farmasi habis pakai
Pendistribusian ini digunakan untuk tindakan medik di ruang rawatan, poliklinik rawat jalan, ruang bedah, ruang bersalin, dll.Sebagai contoh yaitu pendistribusian kain kasa, kapas, alkohol, larutan, desinfektan, dll. Sistem yang diterapkan pada pendistribusian habis pakai ini adalah unit yang membutuhkan dapat langsung megambil kegudang perbekalan farmasi.
- Pendistribusian perbekalan farmasi untuk pasien rawat inap
Kegiatan ini diakukan untuk memenuhi kebutuhan pasien rawat inap yang diselenggarakan secara tersentralisasi. Sistem yang diterapkan antara lain sistem Individual Prescribing (Sistem Peresapan Individu), ward Flour Stock (Persediaan obat diruangan). Apabila pasien menggunakan persediaan obat di ruangan maka akan dituliskan resep pada kartu obat untuk dibelikan ke satelit farmasi raawat inap (Sistem peresapan individu). Obat yang tersedia dibeli pasien dipergunakan untuk mengganti persediaan obat di ruang rawatan.
3. Pendistribusian perbekalan farmasi diluar jam kerja
Kegiatan ini diselenggarakan oleh instalasi farmasi yang buka selama 24 jam dan ruang rawatan yang menyediakan perbekalan farmasi emergency.
2.2.17 Penyediaan informasi dan edukasi
Informasi ini diberikan kepada dokter, farmasis lain, perawat maupun tenaga kesehatan lain, dimana informasi yang diberikan harus akurat, tidak biasa serta terkini. Pelayanan ini betujuan untuk :
- Menyediakan informasi obat baik kepada pasien maupun tenaga kesehatan lain untuk membuat kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan obat, terutama bagi panitia farmasi dan terapi.
- Meningkatkan profesionalisme farmasis atau Apoteker.
- Menunjang farmakoterapi (penggunaan obat) yang rasional.
Beberapa kegiatan yang telah dilakukan diantaranya yaitu memberikan informasi kepada pasien serta menjawab pertanyaan dari pasien, memuat leaflet atau brosur, serta melakukan kegiatan pendidikan berkelanjutan bagi mahasiswa.
3.3 Managemen Farmasi
3.3.1 Pengadaan
Pengadaan obat di Apotek Fatimah meliputi: Pemesanan, cara pemesanan, mengatasi kekosongan dan pembayaran.
Pemesanan barang atau order dilakukan oleh asisten apoteker atau pengelola apotek berdasarkan catatan yang ada dalam buku habis berisi catatan barang-barang yang hampir habis di apotek. Cara pemesanan barang nya dilakukan dengan menuliskan surat pesanan (SP) meliputi tanggal, nomor pesanan, kode supplie, nama barang, satuan barang, dan jumlah barang. SP akan diambil selesman dari masing-masing PBF, apabila salesman PBF tidak datang order bisa dilakukan melalui telpon (untuk obat selain narkotika dan psikotropika). Untuk Surat Pesanan Narkotika dan Psikotropika di tanda tangani oleh APA dengan menggunakan surat pesanan rangkap 4 dimana jenis pemesanan narkotika harus menggunakan satu surat pesanan yang dilengkapi dengan nomer SIK apoteker dan stempel apotek. 3 rangkap surat pemesanan narkotika itu untuk PBF kimia farma dan satu rangkap lagi disimpan di apotek sebagai berkas. Surat pemesanan narkotika hanya boleh di isi satu item obat sedangkan surat pemesanan untuk psikotropika boleh di isi lebih dari satu item obat. Seperti pada lampiran
3.3.2 Penerimaan Obat
Penerimaan Obat di Apotek Fatimah dilakukan dengan mengecek kesesuaian barang yang datang dengan faktur dan surat pesanan. Kesesuaian nama barang, jumlah barang, satuan harga, diskon dan nama PBF serta menegecek masa kadaluarsa nya. Fakturdi periksa tanggal tanggal pesan dan tanggal jatuh temponya, lalu di tanda tangani dan di cap oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) atau Asisten Apoteker (AA), yang mempunyai SIK. Kemudia faktur yang sudah di tanda tangani di masukkan kedalam format pembelian.
3.3.3 Pembayaran Obat
Cara pembayaran tunai untuk segala macam obat. Apabila pasien tersebut termasuk kedalam golongan tidak mampu (miskin) maka free biaya untuk rawat jalan sedangkan untuk USG dan persalinan boleh dibayar secara kredit.
3.3.4 Penyimpanan Obat
Penyimpanan obat di Apotek Fatimah disusun secara alfabetis, farmakologi, bentuk sediaan disertai dengan kartu stok dan obat yang bersifat termolabil seperti Suppositoria, injeksi tertentu dan obat lainnya disimpan dalam lemari Es. Obat Narkotika dan Psikotropika, disimpan dalam lemari kayu khusus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Mentri Kesehatan dalam UU NO. 22 tahun 1997 pasa 11 ayat (1) yaitu tata cara penyimpanan narkotuka dalam Keputusan RI No. 28/Menkes/per/1978 Pasal 5 yaitu apotek harus memliki tempat khusus untuk menyimpan obat narkotika. Tempat khusus tersebut yaiut berupa lemari gantuk yang terbuat dari kayu dan harus mempunyai kunci ganda.
3.4 Pelayanan Kefarmasian
3.4.1 Apoteker Sebagai Tenaga Kesehatan
Apoteker penanggung jawab selain menanggung jawab menegerial, apoteker juga melayani pelayanan kefarmasian dimana apoteker ikut dalam memberikan pelayanan informasi obat dan perbekalan farmasi kepada pasien. Apoteker di Apotek Fatimah telah melakukan pelayanan kefarmasian yang meliputi memberikan informasi obat dan penyakitnya, hal ini dilakukan mengikuti keadaan di apotek jika keadaan pasien banyak beliau ikut melakukan edukasi kefarmasian.
3.4.2. Asisten Apoteker sebagai tenaga teknis farmasi
Asisten Apoteker di Apotek Fatimah mempunyai tugas yaitu melayani penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas, menerima dan memberi harga pada setiap resep yang masuk, mencatat permintaan barang kedalam buku defekta, menerima barang yang dipesan dan mencocokan nama,satuan dan jumlah barang yang masuk, menyiapkan amprahan, memasukan data Alat Habis Pakai (AHP) ke dalam computer, kemudian disave untuk menjadi suatu bukti bagi apotek itu sendiri dan untuk pasien yang bersangkutan.
3.4.3 Pelayanan Resep
Pelayanan resep di Apotek Fatimah yaitu menggunakan system computer dan mencakup pelayanan resep tunai. Asisten Apoteker yang menerima resep dari dokter langsung melihat ketersediaan obat tersebut jika obat tersebut ada Asisten Apoteker langsung menyiapkan obat tersebut dan jika obat tersebut tidak ada atau sedang kosong Asisten Apoteker langsung memberitahu dokter dan menanyakan obat tersebut bisa diganti atau tidak. Apabila dokter menyetujui perubahan tersebut, maka Asisten Apoteker langsung dengan sigap melakukan pelayanan resep. Alur pelayanan resep seperti pada Lampiran 3
Penyerahan obat di apotek kepada pasien diserahkan oleh Asisten Apoteker disertai dengan informasi yang jelas tentang cara pemakaian, penggunaan, khasiat obat dan Expire Date dari setiap obat yang diserahkan kepada pasien. Jika pasien belum memahami informasi yang jelas maka Asisten Apoteker akan memberikan kembali informasi yang dibutuhkan.
3.4.4 Pelayanan Swamedikasi
Dalam Swamedikasi di Apotek Fatimah ditangani oleh Asisten Apoteker. Pasien yang datang akan menyampaikan keluhan yang berhubungan dengan kesehatan kepada Asisten Apoteker, Asisten Apoteker kemudian akan menyampaikan pengobatan yang sesuai dengan keluhan pasien dan jika setuju pasien akan diberikan oabat yang diminta dan diberikan informasi yang diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar