a. Pengertian Standar Kompetensi Guru
Kompetensi yang dimiliki oleh setiap
guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya. Kompetensi tersebut akan
terwujud dalam bentuk penguasaan
pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Berdasarkan pengertian tersebut,
Standar Kompetensi Guru adalah suatu pernyataan tentang
kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam
bentuk penguasaan pengetahuan,
keterampilan dan sikap bagi seorang tenaga kependidikan sehingga layak disebut
kompeten.
b. Tujuan dan Manfaat Standar
Kompetensi Guru
Tujuan
adanya Standar Kompetensi Guru adalah sebagai jaminan dikuasainya tingkat
kompetensi minimal oleh guru sehingga yang bersangkutan dapat melakukan
tugasnya secara profesional, dapat dibina secara efektif dan efisien serta dapat melayani pihak yang
berkepentingan terhadap proses pembelajaran, dengan sebaik-baiknya sesuai
bidang tugasnya.
Adapun
manfaat disusunnya Standar Kompetensi Guru ini adalah sebagai acuan pelaksanaan
uji kompetensi, penyelenggaraan diklat,
dan pembinaan, maupun acuan bagi pihak yang berkepentingan terhadap kompetensi
guru untuk melakukan evaluasi,
pengembangan bahan ajar dan sebagainya bagi tenaga kependidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar