A. Era Kolonia Belanda
Pendidikan Indonesia pada Era Kolonia Belanda mengalami 3 (tiga) fase perkembangan :
1. Masa VOC (1607), pada masa VOC pendidikan yang berkembang di Indonesia yaitu pendidikan yang berlandaskan ketuhanan.dan berpusat di gereja. Tujuan pendidikan saat itu adalah menyebarkan agama protestan dan menghilangkan pengaruh katolik di Indonesia. Tugas guru saat itu adalah untuk memupuk rasa takut terhadap Tuhan, mengajarkan dasar-dasar agama Kristen, mengajar anak berdoa, bernyanyi, pergi ke gereja, mematuhi orang tua, penguasa dan guru-guru
2. Masa Liberal (1861-1819), pendidikan pada masa tersebut dipengaruhi ole ide-ide liberal. Terjadi perubahan yang radikal bahwa kepercayaan atas kekuasaan pengetahuan yang diperoleh melalui penelitian empiris. Pendidikan ditujukan kepada pengembangan kemampuan intelektual, nilai-nilai rasional, social dan usaha mencapai tujuan-tujuan sekuler.
3. Politik Etis: 1900 – 1920, pendidikan pada masa ini ditujukan membangun kemandirian dan emansipasi pendidikan demi kesejateraan rakyat Indonesia. Ciri pendidikan pada masa ini yaitu gradualisme, dualisme, kontrol sental, keterbatasan tujuan, prinsip konkordasi dan tidak ada perencanaan pendidikan yang sistematis.
B. Era Kemerdekaan Indonesia
Pancasila sebagai dasar dan landasan berbagai kehidupan bangsa lahir pada era kemerdekaan. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebenarnya sudah sejak dulu telah mendasari aspek-aspek kehidupan bangsa Indonesia. Hal tersebut tergambar dari kehidupan bernegara pada masa Kerajaan Majapahit dan Sriwijaya.
Pada era kebangkitan bangsa nilai-nilai pancasila telah menggugah kesadaran nasionalime bangsa dalam memperjuangkan kemerdekaan.
Konsep Pancasila sebagai dasar, landasan dan Falsafah dalam aspek-aspek kehidupan berbangsa dicetuskan oleh tokoh-tokoh kebangsaan yaitu:
- Mr. Muh.Yamin, mengemukakan rancangan dasar Negara, yaitu
1. Peri kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
- Mr. Soepomo mengemukakan dasar negara Indonesia Merdeka yang dicita-citakan yaitu:
1. Dasar Integralistik, negara kesatuan, negara
yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh
golongan-golongannya dalam lapangan apapun.
2. Dasar ke-Tuhanan
3. Dasar sosialisme negara, dasar ekonomi kekeluargaan
4. Dasar musyawarah dalam kepemimpinan
- Ir. Soekarno, mengusulkan dasar filsafat negara Pancasila dengan susunan:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusian
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Pemikiran-pemikiran tersebut yang menjadi cikal bakal lahirnya
Pancasila yang melandasi semua aspek kehidupan banga termasuk Landasan
dan Falsafah Pendidikan Indonesia.2. Internasionalisme atau perikemanusian
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Pancasila sebagai sistem filsafat adalah pengungkapan dan penelaahan dunia fisik dan dunia riil secara sistemik (menyeluruh) dan sistematis (teratur, tersusun rapi). Pancasila memberi ajaran tata hidup manusia budaya secara harmonis. Pancasila adalah filsafat keselarasan.
Pancasila sebagai sistem filsafat juga mempunyai ajaran-ajaran tentang metafisika dan ontologi Pancasila, aksiologi Pancasila dan logika Pancasila.
D. Ajaran Metafisika dan Ontologi Pancasila
Asas-asas metafisika dan ontologi dalam filsafat Pendidikan Pancasila adalah sebagai berikut:
- Asas monoteisme
- Asas makrokosmos-mikrokosmos
- Asas tata ada yang selaras, serasi, seimbang (harmoni)
- Asas tata hidup manusia budaya (asas kultural/religius)
- Asas persatuan dan kesatuan
- Asas tertib damai, kemerdekaan dan keadilan
- Asas bhineka tunggal ika
- Asas idealisme, realistis dan pragmatis
E. Epistomologi Pancasila
Ajaran Pancasila dengan teorinya selaras, serasi dan seimbang,
mengakui kebenaran pengetahuan rasio dan pengetahuan pengalaman. Baik
rasio maupun pengalaman dapat menjadi sumber pengetahuan. Pengetahuan
datang dari intuisi dan juga bersumber pada kebenaran agama. Logika yang
dikembangkan dalam epistomologi Pancasila adalah logika formal
(deduksi), logika induksi, logika ilmiah dan logika intuisi.
F. Aksiologi Pancasila
Prinsip-prinsip ajaran nilai atau aksiologi Pancasila adalah sebagai berikut:- Prinsip nilai religius
1. Pancasila memberi fasilitas kepada hidup subur dan berkembangnya agama
2. Pancasila memberi situasi dan kondisi kerukunan dan kedamaian hidup di antara umat beragama.
- Prinsip nilai alami
- Prinsip nilai manusia
- Prinsip relativitas dan kemutlakan nilai
Ajaran Pancasila tentang Pendidikan
Wawasan kependidikan dalam Filsafat Pendidikan Pancasila adalah sebagai berikut:1. Pendidikan adalah proses pembudayaan manusia, yakni usaha sadar untuk mengembangkan kemampuan dan kepribadian manusia, yang dilakukan baik dalam keluarga, di sekolah maupun di masyarakat dan berlaku seumur hidup. Pendidikan adalah proses regenerasi untuk melangsungkan eksistensi manusia budaya yang lebih maju.
2. Tujuan pendidikan adalah menumbuhkan Manusia Indonesia Seutuhnya (MIS). MIS yaitu manusia pembangunan yang berkembang secara integral, selaras, serasi, seimbang antara cipta, rasa, karsa dan karya serta jasmani-rohani yang sehat.
3. Kurikulum pendidikan, melaksanakan kurikulum yang komprehensif, memadukan antara teori dan praktek. Wawasan kurikulum yang dikembangkan adalah: (1) Wawasan budaya bangsa berdasar pada kondisi sosio-budaya masyarakat dan negara Indonesia, (2) Wawasan ideologi dan pandangan hidup Pancasila, (3) Wawasan kemajuan Ilmu dan Teknologi, (4) Wawasan religius dan keimanan, (5) Wawasan Pembangunan Nasional, (6) Wawasan ketahanan bangsa, (7) Proses belajar dan mengajar, mengembangkan proses komunikasi diagonal (interaksi aktif). Mengembangkan Cara Belajar Siswa Aktif.
4. Hakekat proses belajar dan mengajar, (1) dalam proses belajar mengajar terjadi interaktif antara siswa dengan lingkungan belajar yang diatur oleh guru, (2) proses belajar mengajar yang efektif memerlukan strategi dan media atau teknologi pendidikan yang tepat guna, (3) kegiatan belajar mengajar direncanakan dan diimplementasikan menjadi suatu sistem, (4) materi dan sistem penyajian bersifat dinamis selalu berkembang
5. Hakekat lembaga pendidikan, sekolah dan perguruan tinggi adalah (1) lembaga pendidikan profesional yang melaksanakan pendidikan untuk meningkatkan kualitas manusia, (2) menyelenggarakan program-program pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat baik kuantitatif dan kualitatif.
6. Hakekat anak didik adalah bertanggung jawab atas pendidikannya sendiri selaras dengan wawasan pendidikan sepanjang hayat
7. Hakekat guru sebagai pendidik adalah agen perubahan, berfungsi sebagai pemimpin dan pendukung serta pengembang nilai-nilai hidup di masyarakat, sebagai fasilitator dan bertanggung jawab atas tujuan belajar.
8. Hakekat masyarakat adalah sebagai lingkungan pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar